DIKSI.CO, SAMARINDA - Pemerintah Kota Samarinda melakukan revisi peraturan walikota (Perwali) nomor 15 tahun 2017 tentang pengelolaan dan penataan parkir untuk mempercepat pemberlakuan parkir non tunai di seluruh tempat di Kota Samarinda.
Wali Kota Samarinda, Andi Harun menginginkan pembayaran parkir dengan sistem non tunai di Samarinda dapat dilakukan secara masif di semua tempat parkir.
Maka dengan direvisinya perwali ini tidak ada lagi ruang untuk pembayaran parkir tunai baik di tempat parkir otonom maupun tepi jalan umum.
Ia menginginkan semua pihak termasuk pemerintah harus siap dalam mempercepat penerapan pungutan parkir secara digital ini.
“Kita ingin perwali ini holistik dalam rangka persiapan perubahan Perda tentang parkir non tunai, jadi tidak ada lagi alternatif untuk membayar parkir secara tunai,” ungkap Andi Harun, Senin (11/4/2022).
Andi Harun mengatakan, tim perumus perubahan perwali ini akan menyusun ulang draft perwali yang baru saja diajukan kepada walikota.
Dalam draft awal yang diajukan, walikota tidak menyetujui adanya masa transisi selama satu tahun dimana masih diberi kesempatan pembayaran tunai dilakukan.
“Pokoknya tidak pakai transisi, parkir non tunai berlaku secara mutlak di Samarinda, judul perwalinya sudah harus mewajibkan parkir non tunai, nanti di dalamnya ada klausa yang mengatur tentang transisinya, jadi kita tidak ingin menunggu satu tahun dulu baru mulai,” tegas orang nomor satu di Kota Samarinda itu.
Sebab itu, Andi Harun menginstruksikan kepada Dinas Perhubungan untuk melakukan pendataan titik parkir yang dapat menerapkan pembayaran non tunai.
Hal itu dimaksudkan agar Dishub Samarinda juga dapat memetakan kemampuan sumber daya yang dimiliki dan dibutuhkan dalam memungut parkir secara non tunai nantinya.
“Alur pendapatan parkir kita ada dua sektor, dari retribusi yang ada di tepi jalan dan pajak yang berasal dari tempat-tempat umum seperti mal, maka harus ada tata ruang perparkiran, di jalan mana yang ada titik parkir di tepi jalan,” urainya.
Andi Harun menginginkan agar perwali tentang parkir non tunai tersebut bisa secepatnya difinalisasi agar praktik parkir non tunai bisa segera diterapkan.
Pemkot melalui kerjasama Bankaltimtara juga telah menyediakan kartu E-Money bagi warga yang belum memilikinya untuk membayar non tunai.
Kartu tersebut bisa didapatkan di gerai-gerai yang disediakan oleh Bankaltimtara ataupun bentuk kartu E-Money lainnya dari bank mana pun.
Sedangkan penerapan parkir non tunai di mal-mal, hotel dan beberapa rumah sakit ditargetkan mulai berlaku sejak 15 Maret 2022 yang lalu. (Advertorial)