Selasa, 26 November 2024

Kecelakaan Berbalut Pencurian, Motor dan HP Korban Dibawa setelah Pelaku Mengacungkan Pisau

Koresponden:
Muhammad Zulkifly
Minggu, 7 Juni 2020 9:53

Angga dan Johansyah saat diamankan petugas kepolisian beserta barang bukti kepemilikan mereka/IST

DIKSI.CO, SAMARINDA - Terjadi kecelakaan lalu lintas yang melibatkan seorang pemuda bernama Angga Kurniawan (25) dan Rega Afrian (21) pada Rabu (3/6/2020) malam lalu, di Jalan Sejati, Kelurahan Sungai Kapih, Sambutan.

Bukannya menyelesaikan permasalahan, Angga justru justru melakukan tindak pidana pencurian kepada lawan kecelakaannya yang tak lain adalah korban, Rega Afrian.

Informasi diterima, setelah keduanya terlibat kecelakaan, Rega dan Angga terlibat adu mulut.

Naik pitam, Angga kemudian pergi dan menyambangi warung pedagang sekitar dan mengambil pisau dari tempat tersebut, dan mengacungkannya kepada Rega.

Takut kejadian tak diinginkan menimpanya, Rega kemudian lari dan meninggalkan motor Honda Beat bernopol KT 4414 IZ, dan meninggalkan ponselnya di dashboar motor.

"Karena takut, korban lari menyelamatkan diri. Setelah merasa aman, dia kembali. Ternyata motor milik korban ini sudah tidak ada," ungkap Kanit Reskrim Polsek Samarinda Kota Iptu Abdillah Dalimunthe saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya, Minggu (7/6/2020).

"Ternyata handphone korban juga hilang karena dia letakkan di dashboar motor, sehingga korban langsung melaporkan ke kami," sambungnya.

Lanjut Dalimunthe, keesokan harinya, Kamis (4/6/2020), korban berusaha menghubungi ponsel miliknya yang berada di tangan pelaku.

Komunikasi terjadi, keduanya kemudian sepakat akan melakukan pertemuan di lokasi mereka terlibat kecelakaan.

Lantaran takut, korban meminta bantuan pihak kepolisian untuk menemaninya mendatangi pelaku.

Saat tiba, ternyata pelaku Angga bersama dengan rekannya yakni Johansyah (30) warga Jalan Lamadukelleng RT 11, Kelurahan Baqa, Kecamatan Samarinda Seberang.

Melihat keduanya, polisi berpakaian sipil segera bertindak dan melakukan pengamanan.

"Nah, saat kami geledah ditemukan badik, yang diselipkan di pinggang sebelah kanan Johansyah dan dia mengaku itu miliknya," ujar Dalimunthe.

Meski barang berharga milik Rega telah kembali, namun motor dan ponsel miliknya saat ini akan dijadikan barang bukti kepolisian untuk melanjutkan perkara hukum yang dilakukan Angga.

"Ya, kemungkinan dia bawa sajam untuk mengancam korban, makanya keduanya langsung kami amankan, untuk proses lebih lanjut," pungkasnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku tersebut dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian serta Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat No 12 Tahun 1951 LN No 78 Tahun 1951 tentang Membawa Sajam Tanpa Hak.

Untuk Angga Kurniawan dijerat dengan dua pasal pada pencurian dan sajam, sedangkan Johansyah membawa sajam tanpa hak. (tim redaksi Diksi)

Saefuddin Zuhri/Diksi.co

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews