DIKSI.CO, BALIKPAPAN - Aktivitas tambang batubara ilegal di wilayah Km 25 Kelurahan Karang Joang, Kecamatan Balikpapan Utara beberapa waktu lalu, terus menjadi sorotan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan.
Anggota Komisi III DPRD Balikpapan Taufik Qul Rahman, menanggapi bahwa tindakan penambangan batu bara di Kota Balikpapan ini sangat dikecam.
Mengingatkan telah dibentuk dalam peraturan daerah (Perda) bahwa penambangan batu bara di Kota Balikpapan adalah tindakan yang tidak dibenarkan.
"Harus ditindaklanjuti semua, kecam semua tindakan tambang-tambang batu bara yang masuk di wilayah Kota Balikpapan, karena perbuatan yang ilegal," kata Taufik Qul Rahman.
Menurut Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini mengungkapkan jika tambang batu bara terjadi di Kota Balikpapan ini akan membawa dampak negatif terhadap lingkungan Kota Balikpapan.
"Nanti dengan adanya tambang-tambang tersebut dampaknya akan terasa dan akan masuk ke Balikpapan, hingga ke kampung-kampungnya," katanya.
Ia meminta kepada seluruh pihak yang bertanggung jawab dalam hal ini dapat melakukan pengawasan dan kejadian yang tidak diharapkan ke depannya.
Ia juga turut mengapresiasi Pemerintah Kota Balikpapan yang telah bertindak langsung ke lokasi kejadian penambangan ilegal, dan telah diminta untuk menghentikan aktivitas tambang batu baru tersebut. (advertorial)