Jumat, 20 September 2024

Kasus Penerbitan Dokumen Izin Pertambangan, Kejagung Tetapkan Eks Kadis ESDM Kaltim Sebagai Tersangka

Koresponden:
Alamin
Sabtu, 26 Agustus 2023 20:1

Ilustrasi Gedung Kejagung/Foto: tanahlaut.go.id

DIKSI.CO, SAMARINDA - Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan eks Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim berinisial CB sebagai tersangka terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor).

Kasus tersebut melibatkan mantan anggota DPR RI Ismael Thomas.

Kusus tersebut diketahui terkait penerbitan dokumen perizinan pertambangan PT Sendawar Jaya, di Kutai Barat.

Pemeriksaan terhadap CB sebagai saksi berlangsung pada Jumat (18/8/2023) lalu.

Usai diperiksa, CB kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Hal itu dibenarkan oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejagung, Kuntadi.

Dijelaskannya, CB ditetapkan sebagai tersangka pada, Kamis (24/8/2023) di Jakarta.

Terkait hal itu, Inspektorat Daerah (Itda) dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim masih irit bicara.

Kejati Kaltim, melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum), Toni Yuswanto secara singkat membenarkan status tersangka CB.

Namun, apakah kasus ini bakal dilimpahkan kepada Kejati Kaltim, pihaknya masih belum bisa memastikan.

"Jadi masih ditangani langsung oleh Kejagung RI sekarang," ucapnya.

Terkait keterlibatan ASN Pemprov Kaltim dalam kasus ini, Kepala Inspektorat Kaltim, Irfan Prananta saat dikonfirmasi menegaskan, untuk langsung mengkonfirmasi Badan Kepegawaian Kaltim (BKD).

"Saran saya lebih baik konfirmasi ke BKD Provinsi terkait status kepegawaian yang bersangkutan," tegas Irfan.

Diberitakan sebelumnya, Ismael Thomas yang merupakan mantan anggota DPR RI Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Dapil Kaltim, yang juga pernah menjabat sebagai Bupati Kutai Barat pada dua periode, yaitu 2006-2011 dan 2011-2016 terjerat kasus dugaan tipikor.

Ia ditahan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pemalsuan izin tambang PT Sendawar Jaya di Kutai Barat, Kalimantan Timur. 

Akibat dari tindakannya, Ismael Thomas ditahan selama 20 hari ke depan hingga tanggal 3 September 2023.

Ia akan menjalani masa penahanannya di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang Salemba Kejagung. (*)

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews