DIKSI.CO, SAMARINDA - Penetapan Tersangka Staf Ahli Gubernur Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Christianus Benny alias CB yang juga mantan Kadis ESDM Kaltim oleh Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS) pada Jumat (18/8/2023) kemarin, direspon keras oleh Pusat Studi Anti Korupsi (SAKSI) Fakultas Hukum (FH) Universitas Mulawarman.
Dijelaskan Orin Gusta Andini, Peneliti SAKSI FH Unmul kalau pengungkapan Christianus Benny semakin menguatkan bahwa, Seumber Daya Alam (SDA) di Kaltim adalah sektor paling rentan dikorupsi dengan beragam modus.
Termasuk dibagian perizinan tambang.
“Penangkapan CB semakin menguatkan bahwa SDA adalah sektor yang sangat rentang dikorupsi melalui berbagai modus termasuk izin tambang. Korupsi di sektor SDA paling banyak menyebabkan kerugian negara dan merugikan kepentingan bangsa, juga menyokong korupsi politik dan praktik oligarki. Dibutuhkan kerja keras untuk dapat mengungkap praktik korupsi SDA,” ucap Orin dalam siaran persnya, Minggu (3/9/2023).
Lanjut Orin, pemberian izin penggunaan lahan, termasuk usaha pertambangan sebagaimana dilakukan Ismail Thomas yang juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus serupa, menjadi modus kepala daerah untuk mengeruk keuntungan pribadi atas sumber daya alam.
“Praktik ini umumnya muncul di daerah-daerah yang kaya SDA seperti Kalimantan Timur,” tegasnya.
Sebagaimana yang diketahui, dalam dugaan tindak pidana korupsi penerbitan dokumen perizinan pertambangan PT Sendawar Jaya, Kejaksaan Agung menetapkan Ismail Thomas (eks Bupati Kubar) dan Christianus Benny (eks Kadis ESDM Kaltim) karena telah membuat dokumen palsu terkait perizinan pertambangan.
Christianus Benny diduga sebagai dalang yang berperan melegalisir dokumen palsu yang dibuat oleh Ismail Thomas. Dokumen tersebut dimaksudkan untuk mengambil alih usaha pertambangan dengan cara mempergunakan dokumen sebagai bukti administrasi seolah-olah PT Sendawar Jaya memiliki izin secara sah.
Oleh sebab itu, SAKSI FH Unmul pun meminta agar pengusutan hukum bisa dilakukan secara tuntas. Selain itu, SAKSI FH Unmul juga memberikan empat catatan pentingnya.
Pertama, meminta Kejaksaan Agung harus memastikan bahwa proses hukum dilakukan dengan adil dan transparan, sesuai dengan prinsip-prinsip hukum yang berlaku.
“Kedua, mendorong kejaksaan dan aparat penegak hukum lain untuk melakukan investigasi, penyelidikan serta penyidikan secara menyeluruh sehubungan dengan praktik korupsi pada kasus Ismail Thomas.
Ketiga, mendesak kejaksaan melakukan pengusutan terhadap kasus serupa di daerah lain yang ada diseluruh nusantara.
“Terakhir, mendesak Aparat Penegak Hukum memeriksa siapapun pejabat yang terlibat saat kewenangan izin tersebut masih berada di daerah,” pungkasnya. (*)