DIKSI.CO - Jajaran Kejaksaan Negeri (Kejari) Nunukan berhasil mengungkap kasus tindak pidana korupsi penyelewengan dana Covid-19 di RSUD Nunukan, Kalimantan Utara.
Teranyar, Korps Adhyaks menetapkan dr DL, Eks Dirut RSUD Nunukan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Dijelaskan Kasi Pidsus Kejari Nunukan, Ricky Rangkuti bahwa penetapan tersangka kepada dr DL berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: Print- 79 /O.4.16/Fd.1/09/2024 Tanggal 18 September 2024.
“DL menjadi tersangka dengan perannya sebagai mantan pejabat Direktur, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BLUD (Badan Layanan Umum Daerah) RSUD Nunukan Tahun Anggaran 2021,’’ ujar Ricky, Sabtu (21/9/2024).
Setelah ditetapkan tersangka, selanjutnya DL ditahan di Lapas Nunukan selama 20 hari ke depan, hingga 7 Oktober 2024.
Penahanan terhadap DL, lanjut Ricky, atas pertimbangan subjektif tim penyidik, untuk mencegah pelarian, pengrusakan barang bukti, dan kejahatan berulang.
Dalam kasus ini, DL diduga mengalokasikan anggaran kas BLUD RSUD Nunukan TA. 2021 untuk kepentingan pribadi.
“Perbuatan tersebut mengakibatkan tunggakan pembayaran kepada pihak penyedia barang dan jasa,” kata Ricky.
Selain itu, DL juga diduga mencoba menyembunyikan laporan keuangan dengan duplikasi transaksi 79 item, menyisakan 20 transaksi tidak terbayarkan kepada pihak penyedia, yang melampaui kewajiban BLUD RSUD Nunukan.
“Kerugian negara atau daerah yang ditimbulkan atas perbuatanya sebesar Rp 2.526.145.572,” tandas Ricky.
Untuk diketahui, sebelum menetapkan dr DL sebagai tersangka, Kejari Nunukan pasalnya telah lebih dulu mengamankan NH selaku Bendahara RSUD Nunukan dengan kasus serupa. Dalam penyelidikan petugas, dr DL dan NH terbukti bersama melakukan tindak pidana korupsi dana penanggulangan Covid-19 yang bersumber dari anggaran Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD, Tahun Anggaran 2021. (*)