DIKSI.CO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah dokumen berkaitan dengan kasus korupsi eks Gubernur Maluku Utara (Malut), Abdul Gani Kasuba.
Penyitaan itu dilakukan di kantor Ditjen Minerba Kementerian ESDM usai tim penyidik KPK lakukan penggeledahan pada, Rabu (24/7/2024) kemarin.
“KPK melakukan kegiatan penggeledahan di kantor Ditjen Minerba ESDM di daerah Tebet Jaksel,” ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, Kamis (25/7/2024) malam tadi.
Ia menjelaskan, kegiatan penggeledahan itu terkait kasus gratifikasi, suap dan pencucian uang eks Gubernur Malut yang kini berstatus tersangka.
“Perkara pemberian hadiah atau janji kepada tersangka AGK terkait dengan pengadaan barang dan jasa dan pengurusan perizinan di lingkungan pemerintah Provinsi Maluku Utara yang diduga dilakukan oleh tersangka MS,” ungkapnya.
Penggeledahan yang dilakukan KPK pun dipastikan telah selesai.
Hasilnya, sejumlah dokumen termasuk print out elektronik yang menurut penyidik masih berkaitan dengan pidana korupsi AGK.
“Dokumen-dokumen ini akan di dalami penyidik dan tidak menutup kemungkinan berkembang ke pihak lain,” pungkasnya. (*)