DIKSI.CO, SAMARINDA - Kasus korupsi dana hibah yang menyeret nama mantan anggota DPRD Kaltim, Hermanto Kewot memasuki babak baru.
Kali ini, kasus yang menyeret nama lain seperti Bakkara alias Abu Bakar alias Bakka sebagai terpidana kasus serupa dieksekusi tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda, Senin (13/7/2020) sore kemarin.
Bakkara sendiri dikabarkan datang menyambangi Sekretariat Kejari Samarinda di Jalan Ir Juanda, Kecamatan Samarinda Ulu setelah beberapa kali tidak mengindahkan panggilan dari Korps Adhyaksa.
Eksekusi Bakkara ini berdasarkan putusan Kasasi MA, Rabu (22/4/2020), dan petikan putusannya baru diterima pihak Kejari Samarinda tertanggal 23 Juni 2020.
Sesampainya di sekretariat Kejari, yang bersangkutan menjalani sejumlah pemeriksaan kesehatan, termasuk dilakukan rapid test maupun swab test guna deteksi Covid-19 lantaran kondisi sekarang masih berada di tengah pandemik.
Selain itu, Bakkara sempat dikatakan tak kooperatif karena ketika diminta untuk menandatangi sejumlah berkas, namun sempat tak diindahkannya hingga adanya pertimbangan hukum.
"Itu tidak benar (tidak kooperatif). Kalau memang tidak kooperatif siapa yang buka Hermanto Kewot," ucapnya Bakkara sebelum digiring menuju Rutan Klas II A Samarinda.