Jumat, 20 September 2024

Kaltim Steril Hantam Sektor Pariwisata, Komisi IV DPRD Kaltim Gelar Pertemuan Dengan Gabungan Asosiasi Pengusaha

Koresponden:
Achmad Tirta Wahyuda
Senin, 8 Februari 2021 13:10

Suasana hearing komisi IV DPRD Kaltim bersama Perhimpunan Usaha Taman Rekreasi Indonesia (PUTRI) di kantor DPRD Kaltim, Senin (8/2/2021)

DIKSI.CO, SAMARINDA - Komisi IV DPRD Kaltim menggelar hearing bersama Perhimpunan Usaha Taman Rekreasi Indonesia (PUTRI) di kantor DPRD Kaltim, Senin (8/2/2021).

Pertemuan ini dilaksanakan dalam rangka menyikapi dampak dari instruksi Gubernur Kaltim tentang pemberlakuan kebijakan Kaltim steril yang menimbulkan dampak langsung kepada pelaku usaha di sektor pariwisata.

Ketua Komisi IV DPRD Kaltim, Rusman Ya'qub menyampaikan, hasil pertemuan tersebut akan disampaikan kepada Gubernur Kaltim melalui surat resmi dari DPRD Kaltim.

"Hasil pertemuan ini akan kami sampaikan ke Gubernur melalui surat dari ketua DPRD atas masukkan-masukkan teman-teman penggiat usaha. Supaya kebijakan Kaltim steril ini di minggu-minggu berikutnya ada rencana detailnya mengenai kategorisasinya," terang Rusman kepada awak media.

Rusman menekankan bahwa penggiat usaha di sektor pariwisata tidak menolak keputusan pemerintah dalam upaya memutus rantai penularan Covid-19 di Kaltim. Namun, segala kebijakan diharapkan memiliki kajian teknis yang jelas.

"Mereka (penggiat usaha) mau membackup itu untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Tetapi jangan dadakan. Paling tidak ada sosialisasi. Kemudian ada kajian teknis detailnya mengenai mana saja yang boleh dan tidak," ujarnya.

Beberapa rangkuman hasil pertemuan disampaikan Rusman. Diantaranya usulan pembatasan jam operasional hingga pengetatan protokol Covid-19.

"Supaya semua bisa tetap berjalan dengan menerapkan Prokes yang ketat. Agar aspek ekonomi tetap jalan," ucapnya.

Permintaan pelaku usaha ini juga diperkuat dengan syarat izin usaha yang telah terverifikasi langsung oleh pemerintah pusat melalui penerapan protokol kesehatan yang berbasis Cleanliness (Kebersihan), Health (Kesehatan), Safety (Keamanan), dan Environment Sustainability (Kelestarian Lingkungan) disingkat CHSE.

"Artinya gak perlu adanya peraturan Sabtu dan Minggu di sektor pariwisata dengan mengacu aturan nasional. Jangan sampai bertentangan dengan aturan nasional. CHSE, produk yang khusus dikeluarkan untuk pariwisata. Mereka siap usahanya disertifikasi dengan mengacu kepada aturan CHSE itu," urainya.

Sebab itu, lanjut Rusman, penting tinjauan kembali terhadap instruksi langsung Gubernur Kaltim dengan mengacu pada peraturan nasional.

"Karena hidupnya UMKM di Sabtu dan Minggu. Penting ditinjau dan direvisi instruksi Gubernur itu," pungkasnya. (tim redaksi Diksi)

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews