DIKSI.CO, BONTANG- Pemerintah Pusat telah mengambil kebijakan pelarangan masyarakat untuk melaksanakan kegiatan mudik lebaran tahun 2020. Hal ini mulai berlaku sejak hari ini, Jumat (24/4).
Plt Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Kaltim Hafid Lahiya mengatakan, kebijakan tersebut juga berlaku di daerah yang memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
"Sesuai edaran Kemenhub, dilarang melakukan penerbangan udara, pelayaran laut maupun perjalanan darat bagi transportasi yang keluar masuk daerah PSBB, dari dan ke zona merah," ujarnya.
"Kalau daerah (Kaltim) kita kan belum PSBB, jadi belum bisa memberlakukan itu," tambahnya.
Di Bontang, terminal bus masih beroperasi. Kepala Dishub Bontang Kamilan mengatakan, belum adanya penutupan di jalur darat, ia masih menunggu arahan dari provinsi.