DIKSI.CO, BALIKPAPAN - Dinas Kesehatan Kota Balikpapan menegaskan obat Dexamethasone bukanlah obat yang diwajibkan untuk dikonsumsi pasien Covid-19.
Disampaikan Ketua Dinas Kesehatan Kota Balikpapan Andi Sri Juliarty, obat Dexamethasone yang sudah lama diperbincangkan masyarakat bukan obat terapi yang secara rutin dan wajib diberikan.
"Yang pasti Dexamethasone bukan drug of choice untuk Covid-19, tidak masuk di dalam terapi di protokol Covid-19," kata Andi, Selasa (11/8/2020).
Ia menegaskan obat Dexamethasone ini diberikan hanya kepada pasien yang terkonfirmasi positif Covid-19 yang sudah direkomendasikan oleh dokter yang menanganinya saja.
"Jika itu merupakan obat tambahan bisa diberikan tergantung dokter yang merawat melihat kesembuhannya," katanya.
Andi mengatakan obat ini tidak termasuk Standard Operating Procedure (SOP) dalam menangani protokol kesehatan Covid-19, namun dikonsumsi sesuai dengan rekomendasi dokter saja.
"Tapi tidak masuk SOP atau tidak harus memakai itu. Jadi bukan drug of choice dari Covid-19," katanya.
Diketahui sebelumnya obat Dexamethasone ini sudah lama ada dan dikonsumsi kepada pasien Covid-19 yang membutuhkan.
Terhitung per Selasa (11/8/2020) di Balikpapan ada sebanyak total 823 orang yang terkonfirmasi positif hari ini, 147 orang dirawat di rumah sakit, 134 isolasi mandiri, 502 orang telah dinyatakan sembuh, dan 40 orang meninggal dunia. (tim redaksi Diksi)