Sabtu, 21 September 2024

Jumlah Pemilih pada Pilwali Samarinda Diragukan, Ketua KPU Samarinda Minta Pemilih Gunakan Hak Konstitusi

Koresponden:
Achmad Tirta Wahyuda
Kamis, 24 September 2020 9:38

Firman Hidayat, Ketua KPU Kota Samarinda, Kamis (24/9/2020)/Diksi.co

DIKSI.CO, SAMARINDA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Samarinda, Firman Hidayat yakin target persentase pemilih dalam penyelenggaraan Pilwali Kota Samarinda akan mencapai 77,5 persen 9 Desember mendatang.

"Ini pekerjaan berat. Tetapi kita bergandengan tangan dengan Bawaslu, Polri, Pemerintah Daerah juga partai politik pasangan calon, saya optimis Insha Allah 77,5 persen bisa kita raih," ujar Firman menjawab keragu-raguan jumlah partisipasi pemilih di Pilwali Samarinda, Kamis (24/9/2020).

Firman menekankan kepada seluruh masyarakat yang memiliki hak pilih untuk dapat menggunakan sebaik mungkin.

Setiap warga negara yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih seyogyanya memiliki hak konstitusi yang melekat kepada pribadi masing-masing untuk digunakan dalam pesta demokrasi 5 tahunan ini.

"Sebenarnya ini yang ingin kami sampaikan. Gunakan lah hak pilih kalian jangan takut meramaikan pesta demokrasi tetapi tidak dalam masa kampanye, namun ramaikan pada saat pemungutan suara," ungkapnya.

Di tengah pandemi Covid-19 kerja-kerja sosialisasi KPU sangat diperlukan. Tugas KPU selanjutnya adalah mendirikan Tempat Pemungutan Suara (TPS) sesuai dengan protokol kesehatan.

"Misalnya kita akan menyiapkan handsanitizer di TPS,  Kami akan membekali petugas kami denga APD seperti face shield, sarung tangan, dan cairan disinfektan. Bahkan KPU RI juga sudah melakukan simulasi pemungutan suara di TPS," urainya.

Sebelumnya turut disampaikan Ketua KPU Kaltim, Rudiansyah, bahwa pihaknya sebagai penyelenggara pemilu, akan lakukan hal terbaik, untuk pencegahan penyebaran virus corona di masa pemilihan umum. 

"Artinya tetap berharap masyarakat pemilih menggunakan hak pilihnya di TPS. Bahwa para pihak,  termasuk penyelenggara mesti menegakkan mekanisme protokol kesehatan di TPS,  sebagai upaya pencegahan," ujarnya. 

Beberapa kebijakan pun dilakukan untuk itu. 

"Hal hal yg telah diambil kebijakan contohnya adalah bahwa jumlah pemilih maksimal dalam satu TPS adalah 500 pemilih. Antrian di dalam TPS juga dikurangi,  sehingga ada pembatasan jumlah yang masuk dalam TPS dalam satu waktu yang diatur sedemikian rupa agar proses pergantian keberadaan pemilih di TPS dapat berjalan lancar dengan antrian diluar TPS, sehingga terhindar kerumuman orang dalam TPS," ujarnya. 

Selain itu ia juga sampaikan bahwa dalam prosesnya, petugas KPPS menggunakan APD minimal masker,  sarung tangan dan face shield. 

"Pemilih diwajibkan menggunakan (APD) minimal masker. Di TPS wajib disediakan fasilitas cuci tangan dan sabun. Sebelum masuk TPS, wajib diukur suhu tubuh. Sehingga akan ada bilik/perlakuan khusus bagi pemilih dgn suhu tubuh diatas normal," ujarnya. 

Terakhir Rudiansyah sampaikan bahwa KPU tetap meminta masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya di masa penyelenggaraan pemilu di tengah pendemi Covid-19. 

"Sehingga,  dengan tetap berjalanya tahapan pilkada serentak tahun 2020 ini,  maka kami mengimbau agar masyarakat pemilih menggunakan hak pilihnya sesuai TPS dia terdaftar," jelasnya. (advertorial) 

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews