DIKSI.CO, SAMARINDA - Presiden Jokowi angkat bicara terkait rencana penghapusan tenaga honorer pada 2023.
Dalam agenda Rakernas Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI)di Balikpapan, Kamis (23/2/2023) kemarin, Jokowi menegaskan agar mencari jalan tengah.
Pasalnya, saat ini masih banyak tenaga honorer yang bekerja di kantor-kantor pemerintah daerah.
"Tetapi saya minta agar dicarikan jalan tengah yang baik. Karena ada yang masih di provinsi itu masih ribuan, di kabupaten/kota itu ratusan (tenaga honorer). Angka-angka yang perlu kita pikirkan bersama," kata Presiden Jokowi.
Jokowi mengaku mendapatkan pertanyaan seputar masalah penghapusan tenaga honorer dari APPSI.
Untuk itu, Jokowi meminta penjelasan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas.
"Itu yang masih dirumuskan untuk dicarikan jalan tengahnya. Menpan-RB, tolong kalau nanti sudah diputuskan, bisa kita laksanakan bersama-sama," tegasnya.
Sementara itu, Abdullah Azwar Anas, Menpan-RB, memaparkan, pihaknya tengah mencari solusi bersama terkait rencana pemberhentian tenaga honorer.
Saat ini, Menpan-RB tengah menjalin komunikasi dengan berbagai pihak untuk menemukan solusi dan jalan tengah dari polemik rencana penghapusan tenaga honorer.
"Kami sudah membahas persoalan ini bersama APPSI, APEKSI, APKASI dan DPR. Insha Allah kita akan menemukan solusi jalan tengah. Tidak ada pemberhentian honorer dan tidak menambah anggaran," ungkapnya.
Data kementerian, di seluruh Indonesia terdapat 2,3 juta tenaga honorer, jumlah ini menjadi pertimbangan besar.
Jika rencana penghapusan tenaga honorer benar dilakukan, tentu akan berpotensi menambah angka pengangguran dan mengganggu sistem penyelenggaraan pemerintahan.
"Penertiban tenaga honorer ini pernah dilakukan tahun 2005 masa Presiden SBY. Ada pengangkatan tenaga honorer sebagai ASN. Sehingga tenaga honorer tersisa 50 ribu saat itu. Sekarang angkanya sudah kembali meningkat sampai 2,3 juta," ujarnya.
Salah satu alternatif yang ditawarkan pemerintah adalah pengangkatan tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). (tim redaksi Diksi)