DIKSI.CO, SAMARINDA - Sekretaris DPRD Samarinda beri penjelasan soal netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) menjelang Pilkada serentak 2024.
Ia menyebut seorang ASN harus mematuhi prinsip netralitas tanpa kecenderungan terhadap partai politik atau calon tertentu.
Hal itu disampaikan Agus Tri Susanto usai melakukan dialog bersama mahasiswa di Setiap Hari Coffe Jalan Ir Juanda, pada Jum'at (21/6/2024).
"Dalam konteks peraturan yang ada, seorang ASN harus mematuhi prinsip netralitas tanpa kecenderungan terhadap partai politik atau calon tertentu, baik pada pemilihan legislatif (pileg), pemilihan kepala daerah (Pilkada), maupun pemilihan presiden (Pilpres)," ujar Agus Tri Susanto.
Menurutnya netralitas ASN adalah kunci integritas dan profesionalitas dalam pelayanan publik.
"ASN memiliki tanggung jawab besar untuk menjaga keadilan dan kewajaran dalam setiap keputusan dan kebijakan yang diambil ketika terjadi keberpihakan, hal ini dapat merusak integritas institusi dan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah," ucapnya.
Ia menanggapi dimana beberapa ASN diduga terlibat dalam kampanye politik secara tidak langsung.
"Saya sangat menyesalkan jika ada ASN yang terlibat dalam kegiatan politik praktis, seperti mengkampanyekan atau mendukung secara terbuka salah satu partai atau calon. Hal ini tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga dapat mencoreng citra ASN yang seharusnya menjadi pilar netralitas dalam administrasi publik," ungkapnya.
Netralitas ASN, menurutnya harus ditegakkan secara konsisten dan tanpa kompromi oleh seluruh ASN.
"ASN tidak boleh terlibat dalam politik praktis. Mereka adalah pelayan masyarakat yang harus berdiri di atas kepentingan politik manapun," tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa pelanggaran terhadap netralitas ASN dapat berdampak serius tidak hanya bagi ASN itu sendiri, tetapi juga bagi lembaga tempat mereka bekerja dan pelayanan publik secara keseluruhan
"Kami akan terus melakukan edukasi dan sosialisasi terkait netralitas ini, serta menegakkan sanksi bagi yang melanggar dengan tegas," pungkasnya. (*)