DIKSI.CO, SAMARINDA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Samarinda tanggapi protes yang dilayangkan bakal pasangan calon (Bapaslon) jalur perseorangan Parawansa Assoniwora-Markus Taruk Allo.
Parawansa Assoniwora-Markus Taruk Allo sebelumnya melalui surat resmi yang dikirim ke KPU Samarinda menyatakan menghentikan sementara tahapan verifikasi faktual (verfak) perbaikan dengan alasan situasi tak mendukung di tengah pandemi Covid-19.
Ketua KPU Samarinda yang dikonfirmasi melalui sambungan telepon seluler pada, Kamis (13/8/2020) malam mengatakan, bahwa permintaan itu tidak dapat dipenuhi.
“KPU bekerja bukan atas saran Bapaslon. KPU bekerja berdasarkan aturan,” ujar Firman Hidayat menjawab awak media.
Kerja-kerja KPU merujuk aturan yang tak bisa diganggu gugat.
Berkaitan virus corona yang tengah menjadi-jadi. Firman menegaskan, ada Peraturan KPU No 6/2020 tentang Pelaksanaan Pilkada Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana Non-Alam Covid-19.
Di dalamnya tak sama sekali mengamanatkan penghentian proses verifikasi faktual walaupun dalam situasi pandemi.
“Jadi KPU tetap melaksanakan tahapan verifikasi faktual perbaikan hingga 15 Agustus mendatang,” tegasnya.
“Petugas kami bekerja dengan protokol kesehatan ketat. Selalu bekerja dengan alat pelindung diri lengkap. Bahkan sudah rapid test, hasilnya semua non-reaktif. Silakan datang jika keberatan,” lanjutnya.
KPU Samarinda juga menanggapi keberatan Parawansa-Markus mengumpulkan 75 dukungan per hari selama 9-16 Agustus, di tengah kasus positif covid-19 yang meninggi di Samarinda, dikhawatirkan memunculkan klaster baru.
"Soal ini, ada metode dapat digunakan mengumpulkan pendukung tanpa harus ke lapangan. Bisa via online atau daring. Misalnya saja video call. Sebenanrya cara ini sudah diketahui oleh masing-masing bapaslon sebelum melakukan tahapan verifikasi faktual. Kalaiu mereka bilang tidak tahu kita akan buka semua dokumennya,” tutupnya. (tim redaksi Diksi)