DIKSI.CO, SAMARINDA - Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kalimantan Timur (Kaltim) memperingati Hari Anti Tambang (HATAM) 2024 dengan membentangkan spanduk bertuliskan 'Dosa Pengusaha, Rakyat Tersiksa' di depan Kantor Gubernur Kaltim, Rabu (29/5/2024).
Peringatan HATAM itu berawal dari peristiwa Lumpur Lapindo yang terjadi pada 29 Mei 2006 lalu.
Peristiwa itu masih lekat dalam ingatan warga Porong, Jawa Timur, dimana semburan lumpur panas muncul secara tiba-tiba yang hanya berjarak 150 meter dari pemukiman warga setempat.
Diketahui, bencana tersebut bermula dari kegiatan eksplorasi gas Blok Berantas yang dilakukan oleh PT Lapindo Brantas.
Lumpur panas yang meluas tak terpulihkan tersebut terus menyembur hingga lebih dari 100 meter kubik per-harinya pada 2018 lalu.
Selain hilangnya ruang hidup warga Porong akibat lumpur beracun, peristiwa tersebut juga memunculkan masalah baru, yakni kesehatan hingga pemiskinan yang dihadapi masyarakat sepanjang 18 tahun terakhir.
Alih-alih memulihkan dan menjerat PT Brantas Lapindo Inc, negara melalui putusan Mahkamah Agung justru menetapkan peristiwa sebagai bencana nasional, sehingga pelaku kejahatannya tidak bisa dihukum.
Bukan hanya itu, Presiden SBY juga bahkan memberikan pinjaman dana dari APBN kepada Bakrie Group selaku pemilik PT Brantas Lapindo Inc dengan total hingga 2017 lalu sebesar Rp 11,27 triliun.