DIKSI.CO, BALIKPAPAN - Aturan jam operasional kendaraan alat berat atau peti kemas yang melintas di Kota Balikpapan akan dilakukan pembahasan ulang.
Sebelumnya telah di atur bahwa untuk truk dengan ukuran 10 feet ke atas hanya diperbolehkan melintas di Kota Balikpapan mulai pukul 22.00 Wita hingga pukul 05.00 Wita.
"Telah dibahas mengenai hal ini, akan dilakukan pengkajian terlebih dahulu dengan melibatkan Direktorat lalu lintas dan Dinas Perhubungan," kata Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas'ud.
Menurutnya, pembahasan ulang mengenai aturan jam operasional ini perlu dilakukan agar aspek perekonomian di Kota Balikpapan terus berjalan.
Sementara di lapangan, pihaknya menerima kelurahan dari perusahaan kendaraan alat berat ini bahwa di jam tersebut sulit untuk mengisi bahan bakar.