Jumat, 22 November 2024

Jalur Diskresi, Presiden Jokowi Tunjuk Sabani Jadi Sekprov Kaltim

Koresponden:
Er Riyadi
Selasa, 29 September 2020 10:23

Suasana pelantikan M. Sabani menjadi Sekprov Kaltim/ HO Pemprov Kaltim

DIKSI.CO, SAMARINDA - Lewat Surat Keputusan (SK) Presiden Republik Indonesia, dengan nomor 158/TPA Tahun 2020. Presiden Joko Widodo menetapkan Muhammad Sabani, sebagai Sekretaris Provinsi Kaltim definitif.

Dengan landasan SK tertanggal 23 September 2020 tersebut, pada Selasa siang (29/9/2020), Isran Noor, Gubernur Kaltim melantik secara resmi M. Sabani yang sebelumnya menjabat sebagai Pj Sekprov menjadi Sekprov Kaltim definitif.

Ditemui usai pelantikan, Hadi Mulyadi, Wakil Gubernur Kaltim menyebut penunjukan sekprov tidak melalui diskresi presiden.

"Secara aturan gak boleh lagi ditunjuk, kecuali kami melakukan seleksi. Kalau seleksi sudah dilakukan oleh Unmul, sekarang dilakukan diskresi oleh presiden. Itu hak dari presiden," kata Hadi, Selasa (29/9/2020).

"SK penunjukan Sabani menjadi Sekprov Kaltim definitif bersifat SK diskresi, bukan yang normal. Itu dibenarkan," lanjutnya.

Hadi menegaskan tugas dan wewenang Sekprov Kaltim secara utama pada saat ini adalah turut membantu menekan penyebaran Covid-19 di Kaltim.

"Membantu pemerintah untuk menyelesaikan pandemi Covid-19, seluruh intansi terkait harus bekerja keras menekan penyebaran virus ini," jelasnya.

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews