Minggu, 24 November 2024

Jalin Koordinasi Lintas Lembaga, Yudikatif Samarinda Sepakat Bentuk Kelompok Kerja Memaksimalkan Pelayanan Hukum

Koresponden:
Muhammad Zulkifly
Jumat, 14 Januari 2022 6:47

Ketua Pengadilan Negeri Samarinda Darius Naftali saat dijumpai awak usai kegiatan koordinasi lintas lembaga Yudikatif pada Jumat (14/1/2022) tadi

DIKSI.CO, SAMARINDA - Sinergitas lintas lembaga Yudikatif di Kota Tepian kembali dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda, Kalimantan Timur pada Jumat (14/1/2022) tadi.

Kegiatan bertema koordinasi administrasi dan persidangan perkara pidana secara daring itu digelar di ruang sidang Hatta Ali, PN Samarinda itu dihadiri Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli, Kepala Lapas Klas II A Samarinda Moh Ilham Agung dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Samarinda, Heru Widarmoko.

"Jadi pada hari ini pengadilan mengambil langkah inisiatif untuk mengundang semua penegak hukum termasuk juga ditingkat Bapas (Badan Permasyarakatan) dan Lapas (Lembaga Permasyarakatan)," terang Ketua Pengadilan Negeri Samarinda Darius Naftali saat dijumpai usai kegiatan.

Tak hanya itu, Darius Naftali pasalnya juga menjelaskan pertemuan lintas lembaga yudikatif yang digagasnya tak hanya membahas penindakan hukum, tapi juga sampai kepada unsur pembinaannya.

Koordinasi lintas lembaga yudikatif tersebut, kata Darius Naftali lagi, patut dilakukan sebab untuk memaksimalkan pelayanan dan pelaksanaan hukum di Kota Tepian.

"Dalam pelaksanaannya setiap instansi pasti memiliki SOP kerjanya masing-masing yang harus dihormati, maka dari itu agar tidak berbenturan kami berkumpul di sini berbicara dan diskusi agar bisa saling menyesuaikan," imbuh Ketua Pengadilan Negeri Samarinda itu.

Lebih jauh diungkapkannya, kendala yang kerap terjadi adalah saat persidangan virtual dilakukan.

Guna memaksimalkan hal tersebut, maka disepakati dalam persidangan virtual seluruh pihak terkait melengkapi instansinya dengan peralatan yang memadai.

"Jadi masing-masing sudah menyepakati akan menyiapkan peralatannya. Tujuannya agar terdakwa tidak kehilangan hak-nya walaupun tidak hadir secara langsung di dalam ruang persidangan," tegasnya.

Selain mempersiapkan peralatan persidangan daring dan pemenuhan hak terdakwa, Darius Naftali juga menyampaikan para pucuk pimpinan yudikatif Kota Tepian ke depan akan membentuk kelompok kerja lintas lembaga.

"Kami juga sepakat membentuk kelompok kerja untuk menyusun grand desain hukum di Samarinda, dan nantinya ini akan disampaikan ke legislatif dan eksekutif Samarinda agar bisa mendukung sarana dan prasarana grand desain hukum tersebut," tandasnya.

Sementara itu, Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli juga merespon baik upaya pembenahan koordinasi lintas lembaga yudikatif yang baru dilaksanakan tersebut.

Kata polisi nomor satu di Kota Tepian itu, grand desain hukum dengan pembentukan kelompok kerja baik dilakukan guna memaksimalkan pelayanan hukum bagi masyarakat Samarinda.

"Sehingga negara bisa hadir dan ikut memberikan pelayanan," tegasnya.

Disinggung lebih jauh terkait kendala pelaksanaan sidang daring yang dilakoni para terdakwa di dalam Rumat Tahanan (Rutan) Polresta Samarinda maupun di Lapas Samarinda, Kombes Pok Ary Fadli semua pihak singkatnya telah sepakat akan melakukan pembenahan besar-besaran.

"Pada prinsipnya kami dari kepolisian dan kejaksaan akan merumuskan suatu teknis yang tepat dan baik sehingga prosedur bisa berjalan lancar dan hak-hak terdakwa tidak diabaikan," tandasnya. (tim redaksi)

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews