Jumat, 20 September 2024

Jadi Pelajaran, Pak RT dan 2 Tokoh Masyarakat Dijemput Polisi Gegara Kasus Penolakan Pemakaman Jenazah Positif Corona

Koresponden:
diksi redaksi
Minggu, 12 April 2020 11:38

Ilustrasi penangkapan/ tribunbanyumas.com

"Penolakan penguburan jenazah korban virus corona adalah perbuatan melawan hukum. Diharapkan, tidak ada lagi penolakan pemakaman terhadap jasad yang terinfeksi virus corona."

DIKSI.CO - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng, secara resmi menetapkan tiga tokoh masyarakat, --di antaranya adalah Ketua RT--, di Desa Suwakul, Kecamatan Ungaran Barat, Kabupaten Semarang, sebagai tersangka.

Mereka dijemput personel Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jateng di kediaman masing-masing.

Ketiganya ditangkap polisi karena diduga kuat sebagai provokator atas penolakan pemakaman jenazah perawat RSUP dr Kariadi Semarang, yang positif terinfeksi virus corona.

Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Budi Haryanto, menegaskan bahwa penolakan penguburan jenazah korban virus corona adalah perbuatan melawan hukum.

Karena itu, ia menegaskan, kepolisian kemudian mengambil tindakan tegas.

Ia mengatakan, pemakaman jenazah korban corona dilakukan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang ketat.

Sehingga, dia meminta agar warga tidak terlalu takut saat di daerahnya ada proses pemakaman korban virus corona.

"Kami tahu, masyarakat saat ini resah karena virus ini menyebarnya sangat masif."

"Tapi dengan tindakan penolakan pemakaman seperti itu jelas melawan hukum."

"Padahal, pihak medis telah menyiapkan SOP khusus," tegas Direskrimum kepada TribunBanyumas, Sabtu (11/4/2020), di Mapolda Jateng.

Dia menuturkan, adapun tiga pelaku yang dibawa untuk dimintai keterangannya adalah P (31), BS (54), dan S (60).

Menurut Budi, mereka semua adalah tokoh masyarakat setempat.

Budi menjelaskan, ketiga tokoh masyarakat tersebut sempat dimintai keterangan juga oleh aparat dari Polres Semarang pada Jumat (10/4/2020) sekira pukul 19.00 WIB kemarin.

"Mereka yang diduga memprovokasi warga melanggar Pasal 212, 214, dan 14 ayat 1 UU nomer 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit."

"Kita pakai tiga pasal itu. Sejauh ini, kita sudah periksa tujuh saksi tersebut."

"Kemudian, tiga provokator itu kita amankan. Untuk video viral tersebut jadi alat bukti dalam pemeriksaan," jelas Budi.

Dia berharap, dengan tindakan tegas dari kepolisian ini, tidak ada lagi penolakan pemakaman terhadap jasad yang terinfeksi virus corona, khususnya di Jateng.

Sebab, pihaknya tidak akan segan menangkap warga yang berusaha menolak proses pemakaman korban virus corona.

Sedianya, NK (38) seorang perawat di RSUP dr Kariadi Semarang, yang meninggal karena terinveksi virus corona itu akan dimakamkan di TPU Sewakul, Kamis (9/4/2020) kemarin.

Namun, karena ada penolakan dari warga sekitar, penguburan jasad korban pun akhirnya dipindahkan ke komplek makam keluarga dr Kariadi, Bergotta, Kota Semarang.

"Apalagi yang ditolak ini adalah perawat. Mereka itu adalah pejuang dan garda terdepan pembasmi virus corona. Jangan sampai, tragedi ini terjadi kembali," pungkasnya.

Pemerintah Minta Jangan Ada Lagi Penolakan

Juru bicara Pemerintah untuk Percepatan Penanganan Covid-19, Achmad Yurianto, meminta masyarakat untuk tidak menolak pemakaman jenazah pasien terkait virus corona.

Penolakan pemakaman jenazah terkait virus corona, selain tidak etis juga merupakan pelanggaran hukum.

“Mereka adalah saudara-saudara kita. Mereka itu keluarga kita yang harus menjadi korban karena penyakit ini."

"Bahkan ada dari mereka yang gugur karena melaksanakan tugasnya."

"Marilah kita menghormati mereka, tidak ada alasan menolak atau takut,” ujar Yurianto dalam konferensi pers di Media Center Gugus Tugas Percepatan PenangananCovid-19, Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Jakarta, Sabtu (11/4).

Yurianto menegaskan bahwa semua jenazah terkait Covid-19 mendapatkan perlakuan sesuai prosedur operasional standar internasional.

Tubuh jenazah dibungkus dalam kantong plastik dan dimasukkan dalam peti yang tertutup rapat. Peti ini juga telah dibersihkan dengan disinfektan.

Pemulasaran jenazah pun dilakukan oleh petugas terlatih yang memang berwenang untuk melakukan itu.

Sehingga tidak ada kemungkinan virus corona, yang tidak bertahan lama di luar tubuh manusia, untuk menyebar di daerah sekitar pemakaman.

“Selain itu, protokol penguburan jenazah sudah dibuat sesuai dengan protokol Kementerian Agama dan fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 18 tahun 2020,” tutur Yurianto. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunbanyumas.com dengan judul Resmi! Pak RT dkk Jadi Tersangka, Provokasi Warga Tolak Jenazah Perawat RSUP Kariadi Korban Corona, https://banyumas.tribunnews.com/2020/04/11/resmi-pak-rt-dkk-jadi-tersangka-provokasi-warga-tolak-jenazah-perawat-rsup-kariadi-korban-corona?page=all.

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews