Minggu, 10 November 2024

Jadi Daerah Resapan, Justru Ada Dugaan Pengerukan Batu Bara di Seputaran Bendungan Benanga Samarinda

Koresponden:
Muhammad Zulkifly
Rabu, 10 Februari 2021 10:18

FOTO : Aktivitas pengerukan emas hitam berkedok pematangan lahan yang terpantau dari Bendungan Benanga/Diksi.co

DIKSI.CO, SAMARINDA - Persoalan aktivitas batu bara yang mengelilingi wilayah Utara Samarinda sejatinya tak boleh terjadi. Tak hanya pengerukan emas hitam, namun segala aktivitas pengupasan lahan sejatinya tak lagi boleh dilakukan. 

Sebab mengingat lokasi Utara Kota Tepian ini masuk sebagai daerah resapan air dan salah satu ruang terbuka hijau (RTH). 

Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Samarinda, Nurrahmani melalui telpon selulernya Rabu (10/2/2021) sore tadi. 

Kata Yama, sapaan karib Nurrahmani, pelarangan aktivitas pengupasan lahan di utara, tepatnya yang mengepung Bendungan Benanga, Kelurahan Lempake, Kecamatan Samarinda Utara bisa menimbulkan bencana banjir.

"Daerah utara itu seharusnya tidak ada kupasan lahan karena masuk resapan," seru Yama. 

Kesimpulan melarang segala aktivitas pengupasan lahan ini bukan tanpa dasar. Sebab pada tahun sebelumnya, kata Yama, Wali Kota Samarinda, Syahrie Jaang telah mengeluarkan larangan tersebut yang kemudian ditindaklanjuti dengan kajian yang dilakukan DLH Samarinda

"Itu juga permintaan Pak Wali Kota. Kami melakukan kajian KLHS (Kajian Lingkungan Hidup Strategis) dan daya tampung, daya dukung, dan hasilnya memang seharusnya tidak ada bukaan lagi. Bahkan BWS itu memperluas waduk itu kan. Itu daerah seksi lah untuk resapan air," bebernya. 

Disinggung mengenai adanya aktivitas pengerukan batu bara berkedok pematangan lahan di Jalan Joyo Mulyo II, RT 38, Kelurahan Lempake, Kecamatan Samarinda Utara, tepatnya hanya berjarak ratusan meter dari Bendungan Benanga, Yama mengaku belum mengetahui pasti. 

Namun demikian, ia berjanji kalau akan menseriusi aktivitas tersebut mengingat lokasinya yang begitu dekat dengan Bendungan Benanga

Apabila nantinya terdapat pelanggaran, maka tanpa segan Yama akan memberi sanksi kepada para pemilik kerukan batu bara berkedok pematangan lahan tersebut. 

"Kami cek dulu, kalau pelanggaran perizinannya maka akan kami koordinasikan kepihak terkait, seperti esdm atau Dinas Pertanahan. Tapi kalau dampak lingkungannya tentu kami yang akan bertindak," tegas Yama. 

Jika diketahui aktivitas itu berdampak pada lingkungan, minimal DLH Samarinda akan meminta pertanggungjawaban pengembalian kerugian dengan memperbaiki yang telah dirusak. 

"Kalau misalnya di sungai gitu, ya kami minta penurapan atau dibedeng. Selain itu, kami juga pasti akan lakukan koordinasi pertanggungjawaban ke dinas terkait, seperti Satpol PP, Dinas PUPR, Pertanahan dan ESDM," pungkasnya. (tim redaksi Diksi) 

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews