DIKSI.CO, SAMARINDA - Paripurna pengumuman pergantian Ketua DPRD Kaltim, yang digelar Selasa (2/11/2021) kemarin, dianggap melanggar hukum.
Hal itu lantaran, anggota dewan dianggap sangat memaksakan proses pergantian ketua DPRD, padahal masih ada proses hukum yang berlangsung di PN Samarinda.
Merebak isu, dugaan adanya potensi gratifikasi dan transaksional yang dilakukan pihak-pihak tertentu untuk memuluskan kudeta kursi Ketua DPRD Kaltim.
Kabar beredar, jika kepemilikan kursi pimpinan dewan telah beralih dari Makmur HAPK, ke Hasanuddin Masud, maka seluruh fraksi yang menyetujui bakal menerima gelondongan dana aspirasi dalam jumlah tertentu di APBD 2022.
Dikonfirmasi terkait kebenaran isu tersebut, Sutomo Jabir, Sekretaris Fraksi PKB membantah.
Sutomo menerangkan tidak ada lobi-lobi terkait persetujuan pengumuman pergantian ketua dewan, pada Selasa kemarin.
"Saya sendiri pribadi dan partai, gak ada lobi-lobi ke saya. Gak ada lobi-lobi sama sekali. Saya cuma mengalir aja (saat paripurna)," kata Sutomo Jabir, dikonfirmasi Rabu (3/11/2021).
Ia juga membantah kabar mengenai jatah dana aspirasi yang dijanjikan Calon Ketua DPRD Kaltim.
Menurutnya, persetujuan yang diberikan PKB atas proses pergantian ketua dewan bukan sebuah kesalahan. Pasalnya, agenda pembacaan pengumuman itu telah teragendakan di rapat Banmus sebelumnya.
"Gak ada sama sekali. Saya berani jamin, satu sen pun tidak ada," jelasnya.
"Bahwa apa yang dilakukan Fraksi PKB saya pikir juga bukan salah. Karena sudah jelas teragendakan di Banmus. Kami tinggal menindaklanjuti," imbuhnya.
Hal senada juga disampaikan oleh Muhammd Samsun, Wakil Ketua DPRD Kaltim.
Samsun menegaskan tidak mengetahui isu jatah dana aspirasi itu. Ia mengungkap, persetujuan pengumuman pergantian Ketua DPRD Kaltim merupakan keputusan kolektif dari anggota dewan di paripurna.
"Gak tahu aku isu itu. Gak tahu. Setujunya kita (DPRD Kaltim) karena ini kolektif kolegial kita gak bisa juga memaksakan," terang Samsun, dikonfirmasi di hari yang sama.
Samsun menegaskan persetujuan yang disampaikan pada paripurna dianggap telah sesuai dengan koridor.
Pada rapat Badan Musyawarah (Banmus), pada 10 Oktober 2021. Agenda pengumuman pergantian ketua dewan telah dijadwalkan masuk paripurna dengan catatan telah keluarnya keputusan dari sidang Mahkamah Partai Golkar.
"Itu sesuai dengan koridor. Dalam rangka tidak gegabah makanya kami buka mekanismenya dan semua orang (fraksi) bicara," paparnya.
"Forum mengatakan begitu (persetujuan pengumuman), pimpinan tidak bisa memaksakan. Hanya bisa memfasilitasi," pungkasnya. (tim redaksi Diksi)