DIKSI.CO, SAMARINDA - Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Provinsi Kaltim 2020 resmi ditetapkan DPRD Kaltim pada Rapat Paripurna ke-29 dengan agenda penetapan rancangan peraturan daerah tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah Provinsi Kalimantan Timur tahun anggaran 2020 menjadi peraturan daerah.
Gubernur Kaltim Isran Noor, menyampaikan dalam rangka pengesahan dan persetujuan anggaran perubahan provinsi Kalimantan Timur 2020, Pemprov Kaltim mengucapkan terimakasih yang sebesar-besarnya atas kerja-kerja disetiap tahapan yang dilakukan oleh DPRD Kaltim sampai pada proses pengesahan dan persetujuan rancangan P-APBD.
"Semuanya terlaksana dengan lancar dan dinamis serta mencerminkan dinamika politik yang sangat demokratis," ujar Isran dalam sambutannya, Senin (21/9/2020).
Melalui hasil kerja badan anggaran dalam rangka peresmian rancangan APBD perubahan Kaltim tahun 2020, disampaikan Isran secara keseluruhan berkurang sebesar Rp 1,45 triliun. Sehingga APBD semula Rp 12,29 triliun menjadi Rp 10,8 3 triliun.
Dengan rincian yakni, pendapatan daerah yang direncanakan semula Rp 11,84 triliun mengalami penurunan sebesar Rp 3,25 triliun. Sehingga pada perubahan APBD tahun anggaran 2020 pendapatan daerah menjadi Rp 8,58 triliun yang terdiri dari, Pendapatan Asli Daerah (PAD) berkurang sebesar Rp 2,4 triliun.
Dana perimbangan mengalami penurunan sebesar Rp 788,41 miliar dan lain-lain pendapatan daerah yang sah mengalami penurunan sebesar Rp 8,65 miliar.
Sambung Isran, penerimaan pembiayaan yang direncanakan semula sebesar Rp 451,32 miliar mengalami kenaikan sebesar Rp 1,79 triliun. Sehingga pada APBD perubahan 2020 penerimaan pembiayaan menjadi sebesar Rp 2,24 triliun.