Jumat, 20 September 2024

Instruksi Gubernur Kaltim, 8 Daerah Perpanjang PPKM Level 4 Hingga 9 Agustus

Koresponden:
Er Riyadi
Selasa, 3 Agustus 2021 7:39

Instruksi Gubernur Kaltim terkait perpanjangan pemberlakukan PPKM Level 4 di 8 kabupaten/kota/ IST

DIKSI.CO, SAMARINDA - Pemerintah pusat resmi memperpanjang pelaksanaan PPKM Level 4, sejak 3 Agustus 2021 hingga 9 Agustus mendatang.

Perpanjangan PPKM dirincikan melalui terbitnya Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 28 Tahun 2021.

Menindaklanjuti Inmendagri itu, Pemprov Kaltim menerbitkan Instruksi Gubernur Kaltim, terkait perpanjangan PPKM Level 4 di delapan daerah.

Delapaan daerah yang memperpanjang masa pemberlakukan PPKM tidak berbeda dari pelaksanaan sebelumnya, yakni Balikpapan, Samarinda, Bontang, Berau, Kutai Barat, Penajam Paser Utara, Kutai Kartanegara dan Kutai Timur.

Hal itu tertuang dalam Instruksi Gubernur Kaltim Nomor 20 Tahun 2021.

"Delapan daerah tetap level 4 dan dua lainnya di level 3. Penetapan PPKM berdasarkan assesmen pusat sesuai data kejadian laporan harian kasus Covid-19 di daerah," kata M Syafranuddin, Kepala Biro Humas dan Protokol Setprov Kaltim, Selasa (3/8/2021).

Sementara itu, dua daerah lainnya Paser dan Mahakam Ulu, menerapkan PPKM Level 3.

Pada Ingub Kaltim yang ditandatangani oleh Isran Noor, Gubernur Kaltim ditekankan poin agar dilakukan percepatan proses penyaluran bantuan sosial, serta jaring pengaman sosial yang bersumber dari APBD.

Pemprov Kaltim sebelumnya telah mengalokasikan Rp18 miliar melalui APBD Kaltim 2021, untuk program bantuan sosial masyarakat (BSM).

Dikonfirmasi terkait rencana program BSM tersebut, HM Jauhar Efendi, Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Sekprov Kaltim menyampaikan, pihaknya menekankan fokus pada penanganan kesehatan.

"Prinsipnya bansos tidak boleh tumpang tindih. Pemprov lebih fokus pada penanganan kesehatan," ungkapnya.

Terkait kapan BSM bergulir, Pemprov Kaltim masih melihat perkembangan kasus ke depan. 

"Kami lihat nanti perkembangannya," tegasnya.

Diketahui BSM tahap pertama dijalankan Dinsos Kaltim pada tahun 2020 lalu, tengah diperiksa oleh BPK Kaltim.

Untuk itu BSM tahap dua di tahun 2021 belum bisa bergulir, lantaran masih menunggu hasil audit dari BPK RI Perwakilan Kaltim.

Hal itu ditegaskan HM Agus Hari Kesuma, Kepala Dinas Sosial Kaltim.

“Tahap kedua ini belum jalan, masih diaudit dulu untuk tahap pertama. Kalau LHP-nya sudah keluar, kami mintakan lagi anggaran BSM tahap kedua,” pungkasnya. (tim redaksi Diksi)

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews