DIKSI.CO, SAMARINDA - Sekretaris Komisi IV DPRD Samarinda, Deni Hakim Anwar tanggapi kebijakan pemberlakuan PPKM level III di seluruh daerah di Indonesia jelang natal dan tahun baru 2021.
Kebijakan ini datang dari Pemerintah Pusat yang tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021. Inmendagri Nomor 62 Tahun 2021 ini mulai berlaku pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan tanggal 2 Januari 2022.
Deni sapaanya mengatakan bahwa pihaknya mendukung kebijakan tersebut untuk menjaga timbulnya kembali cluster baru.
"Kalau kami mendukung saja selama itu bisa menekan pandemi covid 19. Kan sebentar lagi kita akan menghadapi libur Nataru. Jangan sampai nantinya karena dilonggarkan terjadi kluster Nataru," ungkap Deni saat dihubungi melalui sambungan seluler, Rabu (24/11/2021).
Deni menambahkan, bahwa memang saat ini Kota Samarinda sendiri sudah berada di PPKM level II, Namun dirinya menjelaskan bawah di satu sisi terjadi dilema. Pasalnya setelah diterapkan PPKM level II kegiatan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) kembali bergeliat.