Senin, 25 November 2024

Indikasi Kerusakan Lahan di Kawasan Tahura, Kejati Kaltim Temukan Kubangan Bekas Galian Tambang

Koresponden:
Irwan Wahidin
Rabu, 22 April 2020 12:20

Satgas PUPK Kejati Kaltim mendapat penemuan kubangan bekas galian batu bara saat melakukan patroli di kawasan Tahura Bukit Soeharto, Jum'at (17/4) lalu / IST

DIKSI.CO, SAMARINDA - Satuan tugas pengamanan usaha pertambangan dan kehutanan (Satgas PUPK) Kejaksaan Tinggi Kaltim mendapat penemuan kubangan bekas galian batu bara saat melakukan patroli di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto, Jum'at (17/4) lalu.

"Dari hasil temuan kami ada indikasi aktifitas penambangan pada daerah tersebut yang tidak sesuai dengan peruntukan lahan," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kasi Penkum Kejati) Kaltim, Muhammad Faried, Rabu (22/4/2020).

Tak hanya bekas galian tambang batu bara saja, dari hasil penemuan yang diungkap, terdapat juga satu unit alat berat exavator berwarna biru dalam keadaan rusak berada sekitar 500 meter dari bendungan samboja dan satu unit exavator lain berwarna kuning diparkir dekat perumahan warga.

Satgas PUPK Kejati Kaltim mendapat penemuan kubangan bekas galian batu bara saat melakukan patroli di kawasan Tahura Bukit Soeharto, Jum'at (17/4) lalu / IST

Menurut informasi yang didapat, alat berat tersebut dioperasikan untuk melakukan aktifitas penambangan didekat area sabuk hijau yang merupakan kawasan terlindung dan tidak sama sekali diperbolehkan adanya kegiatan apapun, yakni di bendungan samboja dan kawasan tahura.

"Kalau diperkirakan sudah berlangsung lama aktivitas ilegal ini, bahkan pagar pembatas bendungan juga rusak. Banyak sekali ditemukan kubangan tambang yang bisa menyebabkan pencemaran ke air di bendungan yang juga dimanfaatkan warga berladang. Ekosistem juga menjadi rusak, bisa menyebabkan banjir karena tak ada serapan air," terangnya.

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews