Minggu, 24 November 2024

Hearing Bersama DPRD, Disdikbud Samarinda Beberkan Beberapa Poin yang Perlu Direvisi dari Perda Pendidikan

Koresponden:
Alamin
Kamis, 14 Maret 2024 9:25

Asli Nuryadin, Kepala Dinas Pendidikan Samarinda

DIKSI.CO, SAMARINDA - Rabu (13/3/2024), DPRD Samarinda menggelar hearing bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Samarinda dengan agenda membahas terkait revisi Perda Nomor 4 tahun 2013 tentang penyelenggaraan pendidikan di Samarinda.

Kegiatan itu berlangsung di ruang Rapat Lantai 1 DPRD Samarinda.

Dalam kesempatan itu, Kadisdikbud Samarinda, Asli Nuryadin mengatakan ada beberapa poin yang perlu untuk diperbaharui dari Perda Nomor 4 Tahun 2013. 

Salah satu contoh yang disebutkan Asli, yakni dalam perda tersebut masih mengurus sekolah SMA dan SMK yang saat ini telah menjadi kewenangan pemerintah provinsi. 

"Perda pendidikan kita itu sudah cukup lama, dalam Perda tersebut masih mengurus SMA dan SMK, sementara itu kan sudah menjadi kewenangan provinsi," kata Asli usai hearing di Kantor DPRD Samarinda pada Rabu (13/3/2024).

Selain itu, saat ini telah terjadi perubahan nama beberapa lembaga pendidikan, seperti Pusat Pelayanan Autis yang kini telah berubah nama menjadi Pusat Layanan Disabilitas. 

"Kemudian ada beberapa lembaga pendidikan kita yang sudah berubah nama. Seperti dulu ada yang namanya Pusat Pelayanan Autis dan sekarang berubah menjadi Pusat Layanan Disabilitas," ujarnya.

Dalam perda baru nanti juga akan diatur soal pusat layanan disabilitas.

Asli menjelaskan, pusat layanan disabilitas nantinya akan menaungi sekolah-sekolah yang ada di Samarinda.

"Nanti akan kita masukan pusat layanan disabilitas yang akan menaungi sekolah negeri yang sudah menyelenggarakan pendidikan inklusi," ujarnya.

Dengan demikian, anak-anak penyandang disabilitas yang masih kategori ringan diperbolehkan masuk sekolah umum.

"Nantinya sekolah umum juga akan menyelenggarakan pendidikan inklusi, tapi hanya untuk anak yg berkebutuhan khusus ringan," tandasnya. 

Selain itu, Asli mengatakan dalam perubahan perda itu juga turut membahas kesetaraan antara sekolah negeri dan swasta.

"Kesetaraan antara sekolah negeri dan swasta, bagaimana di Perda itu supaya sekolah swasta juga dibolehkan untuk dibantu, termasuk fisiknya," pungkasnya. (*)

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews