DIKSI.CO, KUKAR - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) akan diselenggarakan secara serentak pada November 2024 mendatang.
Hal ini tak terkecuali di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Menjelang pemilihan bupati dan wakil bupati Kukar 2024, suasana politik semakin menghangat.
Saat ini tela mamasuki tahapan pengundian dan penetapan nomor urut pasangan calon bupati dan wakil Bupati.
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kukar Dendi Suryadi dan Alif Turiadi mendapat nomor urut 3, pada penetapan nomor urut pasangan di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kukar, Senin (23/9/2024).
Hadir dalam kesempatan itu tiga pasangan calon yang akan berlaga dalam gelaran Pilkada Kukar 2024, yakni Dendi Suryadi-Alif Turiadi, Edi Darmansyah-Rendy Solihin, Awang Yakub Lukman-Ahmad Zais.
Ketua KPU Kukar, Rudi Gunawan dalam sambutannya mengucapkan syukur atas kehadiran semua pihak dalam keadaan sehat walafiat dan menyampaikan salam hormat kepada para undangan yang hadir, termasuk anggota KPU, Ketua Bawaslu, para Pasangan Calon, pimpinan partai politik, perwakilan Pemda, dan media.
Dalam pengundian ini, pasangan pasangan Edi Darmansyah–Rendy Solihin ditetapkan dengan nomor utut 1 di Pilkada Kukar 2024.
Kemudian pasangan Awang Yakub Lukman - Ahmad Zais ditetapkan dengan nomor urut 2.
Sementara pasangan calon Dendi Suryadi-Alif Turiadi mendapat nomor urut 3 untuk menyongsong Pilkada Kukar 2024.
Setelah pengundian, hasil tersebut dituangkan dalam berita acara dan ditetapkan melalui keputusan KPU Kutai Kartanegara, yang kemudian disampaikan kepada Pasangan Calon dan Bawaslu.
Setelah pengundian nomor urut, acara dilanjutkan dengan Deklarasi Damai yang melibatkan seluruh Pasangan Calon, partai pengusul, dan tokoh masyarakat yang hadir.
Rudi Gunawan menyampaikan harapannya agar seluruh tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kutai Kartanegara 2024 dapat berjalan lancar dan damai, sebagaimana telah terjadi dalam acara hari ini.
"Syukur Alhamdulillah, semuanya berjalan lancar. Deklarasi damai berlangsung dengan suasana kebersamaan dan kami berharap proses selanjutnya tetap berjalan damai," ujar Rudi.
Dalam kesempatan itu, pasangan calon Dendi-Alif menyatakan keberatan atas Keputusan KPU Kukar Nomor 1.131 Tahun 2024 tentang Penetapan Paslon dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kutai Kartanegara.
Mereka menyatakan bahwa ada ketidakcermatan dalam verifikasi data persyaratan calon.
“Ini bukan masalah pribadi dengan Bapak Edi Damansyah atau Saudara Rendi Solihin. Saya menghormati mereka, tetapi kami sebagai warga negara memiliki kewajiban untuk menghormati hukum yang berlaku," ujar Dendi.
"Keberatan ini kami sampaikan secara resmi kepada KPU dan Bawaslu. Terima kasih," lanjutnya.
Menanggapi hal ini, Ketua KPU Kukar Rudi Gunawan menegaskan bahwa KPU Kutai Kartanegara akan tetap mengikuti aturan yang berlaku dan menjamin proses yang bersih dari intimidasi.
"Kami sejak awal sudah berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang ada di KPU, jadi tidak ada intimidasi dalam keputusan ini," jelas Rudi.
(*)