Minggu, 29 September 2024

Golkar Ngotot Usung Kader KIM di Pilkada Jakarta, PKS Butuh 4 Kursi Lagi untuk Anies dan Sohibul Iman

Koresponden:
Alamin
Rabu, 26 Juni 2024 17:21

Waketum Bidang Pemenangan Pemilu Ahmad Doli Kurnia/Diksi.co

DIKSI.CO - Partai Golkar tegaskan bakal mengusung kader Koalisi Indonesia Maju (KIM) di Pilgub Jakarta 2024.

Hal itu disampaikan Waketum Bidang Pemenangan Pemilu Ahmad Doli Kurnia merespon PKS yang resmi mengusung Anies Baswedan dan Sohibul Iman sebagai calon gubernur-wakil gubernur Jakarta 2024.

"Pak Anies dengan Pak Sohibul Iman ya, kita kan sampai sejauh ini masih bertekad Jakarta itu punya calon sendiri bersama dengan teman-teman KIM," ujar Ahmad Doli Kurnia, Rabu (26/6/2024).

Ia menjelaskan, Golkar saat ini masih intens menjajaki koalisi dengan parpol KIM pendukung Prabowo Subianto.

Pihaknya masih menggodok nama yang muncul dari usulan internal.

"Kami sedang menggodok nama yang kemungkinan bisa kami exercise di dalam KIM apakah itu asalnya dari Golkar, kader Gerindra, atau juga PAN, dari Demokrat," ungkapnya.

Diketahui, PKS resmi mengusung Anies Baswedan-Sohibul Iman sebagai bakal calon gubernur-wakil gubernur Jakarta di Pilkada 2024.

Dijelaskan Presiden PKS Ahmad Syaikhu, bahwa keputusan tersebut diambil dalam rapat yang digelar pada Kamis (20/6/2024).

"Anies Rasyied Baswedan sebagai bakal calon gubernur dan bapak Mohamad Sohibul Iman sebagai bakal calon wakil gubernur," ucap Syaikhu, Selasa (25/6/2024).

Kendati demikian, PKS belum bisa mendaftarkan Anies-Sohibul ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) tanpa partai koalisi.

Pasalnya, PKS yang merupakan partai dengan perolehan kursi terbanyak di Jakarta baru memperoleh 18 kursi DPRD DKI Jakarta.

Sementara syarat minimal yakni 22 kursi untuk bisa mengusung Anies-Sohibul sebagai calon gubernur-wakil gubernur Jakarta 2024.

Artinya PKS butuh 4 kursi lagi untuk memenuhi syarat minimal sesuai Pasal 40 UU Pilkada.

Dalam pasal itu dijelaskan, bahwa pasangan calon kepala daerah baru bisa didaftarkan ke KPU jika mendapat dukungan 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara hasil pemilu terakhir. (*)

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews