DIKSI.CO, SAMARINDA - Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Satuan Pendidikan Aman Bencana Kota Samarinda kembali dibahas.
Teranyar, DPRD Samarinda lakukan rapat lanjutan untuk membahas Raparda tersebut bersama Dinas Pendidikan dan Budaya (Disdikbud) Samarinda, Dinas Sosial (Dinsos) Samarinda, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Samarinda, dan Dinas Pemadam Kebakaran Samarinda.
Kegiatan itu berlangsung di Ruang Rapat Utama DPRD Samarinda, Senin (6/11/2023).
Dalam kesempatan itu, anggota Komisi IV DPRD Samarinda, Deni Hakim Anwar menjelaskan bahwa Raperda tersebut bisa menjadi salah satu landasan untuk Ibu Kota Nusantara (IKN) dalam menangani bencana di Samarinda.
"Saat ini di Samarinda memiliki tiga kewaspadaan pertama adalah longsor, kedua banjir, ketiga kebakaran," kata Deni saat ditemui usai hearing.
Ia mengungkapkan bahwa dari tiga point itu akan dirumuskan siapa yang akan bertanggung jawab dalam penanganan bencana.
"Kita akan lakukan penelusuran, untuk saat ini ada aplikasi seperti tentang BPBD untuk melihat kondisi di tempat ini terindikasi apakah tempat bencana atau tidak, itu nanti akan kita petakan dimana sih sekolah-sekolah yang memang rawan bencana," jelasnya.
Lebih lanjut, ia juga menginginkan masukan dari masyarakat dalam menyusun Raperda tersebut, agar semua pihak ikut terlibat, bukan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan anggota dewan saja.
Ia juga berharap dengan adanya masukan dari dinas dan masyarakat, dapat memudahkan dalam penyusunan Raperda.
"Untuk saat ini planing sektornya apakah Dinas pendidikan yang menjadi leading sektor dari System Application Program (SAP) ini, tapi dilengkapi oleh masukan semua dinas," pungkasnya. (Adv/DPRD Samarinda)