DIKSI.CO ,SAMARINDA -- DPRD Samarinda berinisiatif untuk membuat regulasi soal penataan dan pengembangan ekonomi kreatif.
Hal ini guna mengatasi sebagian dari masalah yang dihadapi dalam menata dan mengembangkan ekonomi kreatif di Kota Tepian.
Dalam menyebarluaskan rancangan peraturan daerah (Raperda) ini, Anggota DPRD Samarinda, Novi Marinda Putri kembali menggelar sosialisasi perda (Sosper) penataan dan pengembangan ekonomi kreatif di Jalan Rapak Indah, Rt 35, Kelurahan Karang Asam Ilir, pada (8/1/2024).
Dalam kesempatan ini, Novi menyebut jika pertumbuhan ekonomi kreatif di Kota Tepian terus bertumbuh.
Terkait hal itu, dengan hadirnya Peraturan Daerah (Perda) penataan dan pengembangan ekonomi kreatif, Novi berharap dapat mengatasi sebagian dari masalah yang dihadapi dalam menata dan mengembangkan ekonomi kreatif di Samarinda.
"Peraturan Daerah ini diharapkan dapat mengatasi sebagian dari masalah yang dihadapi dalam menata dan mengembangkan ekonomi kreatif di Kota Samarinda, antara lain sumber daya manusia, kompetensi, regulasi, perlindungan, dan permodalan" ujar Novi.