Jumat, 22 November 2024

Gakkumdu Kejari Samarinda Pastikan Peristiwa di TPS Kampung Tenun Tak Penuhi Unsur Pidana

Koresponden:
Alamin
Rabu, 6 Maret 2024 12:10

Proses pemungutan ulang suara di Kampung Tenun sebagai penyelesaian peristiwa lima warga yang tidak bisa memberikan hak suaranya. (IST)

DIKSI.CO, SAMARINDA - Jajaran Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda menegaskan bahwa problem pemungutan suara Pemilu 2024 di dua TPS Kampung Tenun, Kecamatan Samarinda Seberang, Kalimantan Timur tak memiliki unsur pidana.

Hal itu disampaikan Ary Sepdiandoko selaku Anggota Gakumdu dari unsur Kejari Samarinda saat dikonfirmasi, Selasa (5/3/2024).

"Peristiwa itu sudah diselesaikan dengan PSU dan telah selesai. Mengenai (potensi) pelanggarannya, kami menghormati keputusan dari Bawaslu (menyebut tidak ada ditemukan unsur pidana)," ucap Ary.

Lanjut Ary, telaahan tidak adanya unsur pelanggaran pidana dari peristiwa yang terjadi di Kampung Tenun sudah sesuai dengan ketentuan dan aturan berlaku.

"Karena dari prosedur, telaahan awal itu dari Bawaslu. Seandainya ada rekomendasi, dan ada bukti temuan barulah akan diserahkan ke gakumdu untuk melakukan tindaklanjutnya," tambahnya.

Artinya, jika dalam telaahnya Bawaslu mengeluarkan rekomendasi terkait indikasi pidana, barulah aparat penegak hukum dari unsur kejaksaan dan kepolisian bergerak melakukan tindak lanjut penyelidikan.

"Karena pada prinsipnya Gakumdu menggunakan acuan perbawaslu nomor 3 tahun 2022. Di situ diatur mengenai sop dan sistem kerjanya," terangnya.

Kendati demikian, jajaran Korps Adhyaksa tetap mengharapkan kalau pelaksaan Pemilu 2024 bisa berakhir kondusif. Semisal dengan tidak adanya pelanggaran ataupun kecurangan lainnya.

"Tentu kita menginginkan ini bisa berjalan dan berakhir dengan kondusif," tandasnya.

Untuk diketahui, pelaksanaan Pemilu 2024 di Kampung Tenun, Samarinda Seberang diramaikan dengan kabar tidak diperbolehkannya lima warga mencoblos pada dua Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kelurahan Tenun, Kecamatan Samarinda Seberang. Mereka tak bisa menyalurkan hak suara karena berdasarkan data di TPS kelima warga tersebut telah melakukan pencoblosan

Kelima warga yang datang dari TPS 1 dan TPS 3 dan menyampaikan saat datang ke TPS tidak diperbolehkan mencoblos lantaran petugas mengatakan mereka telah melakukan pencoblosan, padahal mereka mengaku belum menyalurkan hak suaranya dan menunjukkan bukti jari belum ditandai tinta, selain itu ada juga petugas di TPS mengatakan kelimanya memang bukan orang tersebut alias berbeda orang. (tim redaksi)

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews