Jumat, 22 November 2024

Gakkumdu Kejari Samarinda Pastikan Peristiwa di TPS Kampung Tenun Tak Penuhi Unsur Pidana

Koresponden:
Alamin
Rabu, 6 Maret 2024 12:10

Proses pemungutan ulang suara di Kampung Tenun sebagai penyelesaian peristiwa lima warga yang tidak bisa memberikan hak suaranya. (IST)

DIKSI.CO, SAMARINDA - Jajaran Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda menegaskan bahwa problem pemungutan suara Pemilu 2024 di dua TPS Kampung Tenun, Kecamatan Samarinda Seberang, Kalimantan Timur tak memiliki unsur pidana.

Hal itu disampaikan Ary Sepdiandoko selaku Anggota Gakumdu dari unsur Kejari Samarinda saat dikonfirmasi, Selasa (5/3/2024).

"Peristiwa itu sudah diselesaikan dengan PSU dan telah selesai. Mengenai (potensi) pelanggarannya, kami menghormati keputusan dari Bawaslu (menyebut tidak ada ditemukan unsur pidana)," ucap Ary.

Lanjut Ary, telaahan tidak adanya unsur pelanggaran pidana dari peristiwa yang terjadi di Kampung Tenun sudah sesuai dengan ketentuan dan aturan berlaku.

"Karena dari prosedur, telaahan awal itu dari Bawaslu. Seandainya ada rekomendasi, dan ada bukti temuan barulah akan diserahkan ke gakumdu untuk melakukan tindaklanjutnya," tambahnya.

Artinya, jika dalam telaahnya Bawaslu mengeluarkan rekomendasi terkait indikasi pidana, barulah aparat penegak hukum dari unsur kejaksaan dan kepolisian bergerak melakukan tindak lanjut penyelidikan.

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews