Selasa, 26 November 2024

Gakkum KLHK Kembali Amankan 7 Penambang Batu Bara Ilegal di Tahura Bukit Soeharto, 4 di Antaranya Telah Berstatus Tersangka

Koresponden:
Muhammad Zulkifly
Jumat, 11 Februari 2022 8:2

Barang bukti pertambangan batu bara ilegal yang turut diamankan Gakkum KLHK berupa tiga unit alat berat jenis Ekskavator dan satu unit Buldoser

DIKSI.CO, SAMARINDA - Aktivitas penambangan batu bara ilegal di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur kembali berhasil diungkap Tim Direktorat Jenderal Gakkum KLHK.

Dari ungkapan kasus tersebut, tim penegak hukum sedikitnya mengamankan 7 penambang batu bara ilegal beserta barang buktinya, berupa tiga unit Ekskavator dan satu unit Buldoser.

Tangkapan itu, dikatakan Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan KLHK, Sustyo Iriyono bahwa jajarannya berhasil mengamankan para pelaku sebab adanya informasi dari masyarakat yang kooperatif.

"Operasi tangkap tangan ini berawal dari laporan masyarakat kepada Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan mengenai adanya aktivitas tambang ilegal di wilayah IKN Tahura Bukit Soeharto," jelas Sustyo Iriyono saat menggelar pers rilis, Jumat (11/2/2022).

Dalam operasi tangkap tangan itu, Gakkum KLHK mengamankan 7 pelaku yang masing-masing berinisial BH (40), NS (40), AM (29), SP (43), NF (25), HY (46) dan HE (28).

"Dari 7 yang kita amankan, 4 di antaranya kita tetapkan sebagai tersangka, dan kini kami dititipkan di Rumah Tahanan Polres Tenggarong," tambahnya.

Selain itu, Sustyo pun menerangkan saat ini jajarannya masih terus bergerak melakukan pendalaman kasus.

Sebab kuat dugaan masih ada keterlibatan pihak lain yang belum terungkap dari aktivitas pertambangan batu bara ilegal tersebut.

"Kami juga berharap agar para pelaku dan pemodal bisa dihukum berat, agar ada efek jera," terangnya.

Turut ditambahkan, Direktur Jenderal Penegakkan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani menegaskan bahwa pengungkapan tersebut juga merupakan komitmen KLHK untuk mengamankan lingkungan hidup dan kawasan hutan di sekitar zona IKN Nusantara.

"Kegiatan penambangan ilegal telah mengakibatkan kerusakan hutan dan lingkungan, serta menyebabkan kerugian negara. Pelaku kejahatan mencari keuntungan dengan merusak lingkungan hidup dan kawasan hutan. Ini dapat mengancam kehidupan masyarakat dan merugikan negara, sehingga harus dihukum seberat-beratnya," ujarnya.

Untuk diketahui, beberapa tahun belakangan Penegakan Hukum LHK telah melakukan 1.778 Operasi Pengamanan Hutan, Pembalakan liar dan TSL serta membawa 1.193 kasus ke pengadilan hingga ditahap P-21.

Selanjutnya dari 94 Kasus di Wilayah Kalimantan Timur, terdapat 22 Kasus Tambang Ilegal yang sudah dibawa ke pengadilan dengan status P-21.

"Saya sudah memerintahkan penyidik untuk mengembangkan penyidikan kasus ini, tidak hanya pelaku, tapi juga pemodal termasuk penerima atau pembeli dari hasil tambang ilegal ini. Sesuai perintah Menteri LHK, Siti Nurbaya yang meminta kami meningkatkan Pengamanan Kawasan Hutan di Zona IKN. Kegiatan pertambangan ilegal dan perambahan kawasan hutan, termasuk pembalakan liar harus kita tindak bersama," paparnya.

Atas ulahnya, para tersangka pun dikenakan pasal berlapis. Yakni, Pasal 89 ayat (1) huruf b dan/atau a Jo Pasal 17 ayat (1) huruf A dan/atau b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2014, tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, Jo Pasal 37 angka 5 UU Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, dan terancam hukuman penjara maksimum 15 tahun dan denda Rp 10 miliar. (tim redaksi)

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews