DIKSI.CO, SAMARINDA – Fraksi Partai Persatuan Peambangunan (PPP) DPRD Kaltim berinisiatif mengusulkan sebanyak 3 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) baru.
Raperda tersebut diusulkan menyambut pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara ke Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) yang dinilai rawan menimbulkan konflik sosial.
Ketua Fraksi PPP DPRD Kaltim, Rusman Ya’qub, menuturkan ketiga Raperda tersebut kelak akan menjawab keresahan publik saat IKN Nusantara nantinya telah berjalan.
Di antaranya mengatur pengelolaan pendidikan pesantren turunan dari undang-undang pesantren, kemudian perlindungan kepada tenaga kerja lokal, serta perlindungan dan pelestarian bahasa daerah.
Rusman membeberkan, Raperda yang dalam waktu dekat ini didorong pihaknya untuk dibuatkan Panitia Khusus (Pansus) adalah Raperda perlindungan dan pelestarian bahasa daerah.
Menurut dia, bahasa daerah dewasa ini sudah mulai luntur dan jarang digunakan kaula muda. Padahal, sebut dia, bahasa daerah merupakan warisan budaya yang penting.
“Kita tidak ingin budaya dan bahasa-bahasa kita tergerus. Sebagai bangsa yang heterogen, memiliki keanekaragaman budaya, boleh saja modern. Tetapi bahasa daerah harus lestari,” tutur Rusman, Kamis, (30/6/2022).
“Kita tetap harus mengutamakan bahasa nasional, tetapi bahasa daerah tetap tidak boleh kehilangan makna,” sambung dia.
Akan hal tersebut, Rusman berharap tiga usulan Raperda tersebut masuk dalam program legislasi daerah (Prolegda) pada 2022 ini. Paling tidak, tegas dia, satu di antara tiga Raperda yang diusulkan dapat disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) tahun ini. (adv/kominfo)