DIKSI.CO, SAMARINDA - Guna meningkatkan disiplin protokol kesehatan (Prokes) Covid-19 di Kota Samarinda, Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda melalui instruksi Walikota Samarinda Andi Harun kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) akan rutin menggelar operasi yustisi.
"Tadi saya sudah memberi arahan kepada Satpol-PP untuk meningkatkan intensitas patroli terutama terhadap daerah-daerah yang memiliki status rawan penyebaran. Zona-zona potensial Covid-19," ungkap Andi Harun kepada awak media, (3/3/2021) kemarin.
Operasi atau razia akan menyasar ruang-ruang publik terutama untuk pengetatan program 3 M.
"Kita sedang mempersiapkan operasi razia pada ruang-ruang publik terutama untuk pengetatan pengenaan 3 M. Termasuk area pasar tradisional, area keramaian seperti Citra Niaga dan pusat perbelanjaan modern," urai Walikota.
Tujuan penegakan disiplin 3 M pada prinsipnya sebut AH sapaan karib Walikota diterapkan untuk memutus rantai penyebaran Covid-19 sekaligus mendorong pergerakan ekonomi tangguh Covid-19.
"Karena prinsip Pemkot Samarinda, aktivitas ekonomi tetap berjalan tapi dengan syarat penggunaan Prokes Covid-19 yang sangat ketat," ucapnya.
"Jadi itu yang dapat saya sampaikan. Tapi over all seluruh jajaran Pemkot Samarinda akan sangat serius terkait penanganan Covid-19," sambungnya.
Sementara dikonfirmasi terpisah, Kepala Satpol-PP Kota Samarinda, Muhammad Darham mengatakan penegakan disiplin Covid-19 masih menunggu revisi Perwali 43 tahun 2020.
"Kita lihat nanti. Perwalinya masih di revisi. Yang jelas nilai administrasi masih dibenarin. Kebijakan nanti dari pak Walikota," katanya.
Darham menegaskan dalam waktu dekat revisi Perwali akan segera rampung. Dan satuan di bawah kepemimpinannya akan segera bergerak sesuai arahan Walikota.
"Insha Allah sehari atau dua hari ini selesai. Tinggal ditandatangani pak Walikota. Insha Allah Minggu depan selesai kita cepat bergerak. Kalau yang terjaring pelanggaran menurun berarti tingkat kesadaran masyarakat meningkat," pungkasnya. (tim redaksi Diksi)