Senin, 25 November 2024

Fatwa Muhammadiyah Kaltim Soal Tarawih Saat Corona

Koresponden:
Yudi Syahputra
Kamis, 16 April 2020 2:4

Ketua Muhammadiyah Pimpinan Wilayah Kaltim, K.H. Suyatman dikonfirmasi melalui via zoom, Selasa (14/4/2020).

DIKSI.CO, SAMARINDA - Ketua Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Kaltim, K.H Suyatman menyampaikan ketika kondisi pandemi virus covid 19 belum reda hingga bulan ramadan, maka salat tarawih bagi warga Muhammadiyah sebaiknya dilakukan di rumah masing-masing.

Hal itu disampaikan saat dikonfirmasi oleh awak media melalui via daring virtual, Selasa (14/4/2020) malam.

"Apabila kondisi tidak mengalami penurunan maka Muhammadiyah meminta agar salat tarawih dilakukan di rumah masing-masing dan tidak perlu mengadakan salat berjamaah di Masjid, Mushola dan semacamnya," kata Suyatman ketika berbicara melalui via zoom.

Apa yang disampaikannya tersebut atas dasar Surat Edaran Pimpinan Pusat Muhammadiyah Nomor 02/EDR/I.0/E/2020 Tentang Tuntunan Ibadah dalam kondisi darurat COVID-19.

Dikatakan, saat situasi covid 19 ini masyarakat harus melakukan peregangan sosial termasuk juga salat lima waktu.

"Hal itu agar terhindar dari kemudharatan penularan pandemi covid 19" pungkasnya.

Disebutkan namun untuk adzan harus tetap berkumandang sebagai tanda waktu jam sholat. Selain itu, Suyatman menambahkan untuk puasa ramadhan tetap juga harus dilakukan. "Kecuali bagi orang yang sakit dan kekebalan tubuhnya tidak baik," nasihatnya.

"Dan wajib menggantinya sesuai dengan tuntunan syariat," jelasnya.

Disampaikan, hal itu adalah tuntunan bagi warga Muhammadiyah dan itu telah dikaji secara mendalam oleh Majelis tarjih.

"Tentu sesuai dengan nilai dasar ajaran Islam dengan memperhatikan Alquran, Hadis kaidah fiqih dan juga kondisi kekinian pandemi covid 19," pungkasnya. (tim redaksi Diksi) 

 

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews