DIKSI.CO, SAMARINDA - Pemberlakuan tilang elektronik alias Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Kota Tepian pasalnya telah dilaksanakan jajaran Satlantas Polresta Samarinda pada Selasa (1/6/2021) kemarin.
Tak hanya ETLE Mobile yang berfokus pada jalur zona tolerance, nyatanya ETLE Statis dengan menggunakan CCTV berteknologi tinggi juga telah diberlakukan, tepatnya di persimpangan Mal Lembuswana.
Meski demikian, rupanya pelaksanaan ETLE Statis ini masih belum mengambil langkah penindakan sebab menunggu launching resmi dari Mabes Polri.
"Kalau dibilang sudah jalan, ya ini (ETLE Statis) sudah jalan. Tapi masih belum ada tindakan karena menunggu arahan launching dari mabes," tutur Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Arif Budiman melalui Kasat Lantas, Kompol Wisnu Dian Ristanto Rabu (2/6/2021).
Lanjut Wisnu, pelaksanaan ETLE Statis ini nantinya akan terkoneksi di seluruh nusantara. Tujuannya agar Korps Bhayangkara mampu mengidentifikasi setiap pelanggaran yang terjadi.
"Karena ini nantinya bakal terkoneksi semua, jadi plat kendaraan dari luar kota yang tertangkap kamera melakukan pelanggaran tetap bisa ditindak," tegas polisi berpangkat melati satu ini.