Senin, 25 November 2024

Enam Bulan Hindari Ganti Rugi Kerusakan PDAM, Dewan Geram pada PGN

Koresponden:
Alamin
Jumat, 14 April 2023 17:57

Anggota Komisi II DPRD Kota Balikpapan, Taufik Qul Rahman

DIKSI.CO, BALIKPAPAN - Sorotan tajam Anggota Komisi II DPRD Kota Balikpapan, Taufik Qul Rahman disasar kepada Proyek instalasi pipa gas milik PT. Perusahaan Gas Negara (PGN) yang berjalan di Jalan Projakal, Kelurahan Kariangau, Balikpapan Barat.

Dinilai proyek ini memberikan dampak kepada jaringan Perumda Tirta Manuntung Balikpapan (PTMB) atau PDAM di daerah tersebut.

PGN melalui kontraktor pelaksana PT. Citra Panji Manunggal (CPM) juga telah ingkar janji terhadap MoU kesepakatan yang dibuat pada Oktober tahun lalu. Pencairan ganti rugi yang sudah terlewat enam bulan pun urung dilaksanakan PGN.

Baginya, selain memberikan dampak kerugian kepada PDAM, beberapa kerusakan dari proyek itu juga telah menganggu aktivitas masyarakat yang bergantung pada air bersih.

"Dari Oktober tahun lalu. Kalau bukan saya pribadi yang genjot tidak terbuka lagi persoalan ini. MoU itu dilakukan di Oktober loh, dan harusnya pencairan dilakukan dibulan itu juga," kata Taufik Qul Rahman.

Ia mengatakan bahwa PGN akhirnya mengaku bahwa memang benar hingga saat ini belum ada melakukan pembayaran ganti rugi kepada PDAM. DPRD Balikpapan pun memberikan batasan waktu selama sepekan kepada pelaksana proyek strategis nasional itu untuk segera melunasi perjanjian.

"Pokoknya saya minta mereka (PGN) pastikan dalam minggu ini sudah ada kabar untuk pembayaran ganti rugi tahap awal kepada PDAM. Jadi kemungkinan pembayaran setelah lebaran. Dan ganti rugi itu juga termasuk penutupan galian dijadikan jalan seperti semula," tegasnya.

"Apalagi ini sanksi tidak main-main bisa ke ranah pidana berdasarkan Mou," pungkasnya. (Advertorial)

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews