DIKSI.CO, BALIKPAPAN - Mengingat akan memasuki tahun politik 2024, DPRD Kota Balikpapan menghimbau kepada para Partai Politik (Parpol) dan Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) untuk dapat menahan diri dalam memasang Alat Peraga Kampanye (Algaka) di lingkungan sekitar.
Anggota Komisi I DPRD Kota Balikpapan, Edy Alfonso, mengatakan maraknya sejumlah Algaka berbau kampanye yang sudah ramai bertebaran di sepanjang Kota Balikpapan. Padahal, hal tersebut belum diperbolehkan mengingat belum tiba masanya.
"Jadi tahan-tahan dulu lah. Nanti kalau sudah tiba masanya pada 28 November ini, baru diperbolehkan," kata Edy Alfonso kepada awak media.
Adapun kriteria pemasangan Spanduk, Baliho, Reklame maupun stiker yang diperbolehkan itu tidak bersifat ajakan memilih. Seperti contoh, kata dia, Bacaleg maupun Parpol hanya memberikan kata ucapan dalam kalimat pajangan tersebut.
"Jadi yang bersifat menghimbau untuk memilih dirinya itu tidak diperbolehkan. Bagi Bacaleg kalau hanya mencantumkan nomor boleh, asalkan tidak ada gambar pakunya yang kesannya mengajak mencoblos," pintanya.