Jumat, 22 November 2024

Edaran Gubernur, Pelaku Perjalanan Darat Dalam Daerah Kaltim Wajib Rapid Test Atau Rapid Antigen

Koresponden:
Er Riyadi
Kamis, 24 Desember 2020 6:3

Isran Noor Gubernur Kaltim/ Diksi.co

DIKSI.CO, SAMARINDA - Syarat ketat diberlakukan Pemprov Kaltim bagi pelaku perjalanan menuju Kaltim, maupun perjalanan antar kabupaten/kota di Kaltim.

Syarat ketat itu niatannya untuk menekan lanju kasus Covid-19 di Kaltim. Terlebih jelang perayaan Natal dan Tahun Baru 2021.

Per Rabu (23/12/2020), Isran Noor, Gubernur Kaltim menerbitkan surat edaran tentang ajuran pelaksanaan perayaan Natal dan Tahun Baru 2021.

Surat edaran dengan nomor 440/7874/0641/-II/B.Kesra, Isran Noor mengimbau warga Kaltim, agar bertanggung jawab atas kesehatan masing-masing, serta tunduk dan patuh terhadap syaratan ketentuan yang berlaku.

Selain itu, edaran tersebut dengan tegas berisi kebijakan bagi warga pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN). Warga yang melakukan perjalanan memakai kendaraan pribadi melalui transportasi darat dan laut diwajibkan menunjukan surat keterangan hasil non reaktif rapid test antibodi maupun rapid antigen.

Surat keterangan ini berlaku paling lama dua hari atau 2x24 jam sebelum keberangkatan.

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews