Selasa, 9 Juli 2024

Dukung Penertiban Kawasan Gang Rombong, DPRD Samarinda Minta Pemkot Tambah Uang Ganti Rugi Bangunan

Koresponden:
Alamin
Jumat, 27 Oktober 2023 23:17

Suasana pembersihan Sisa Bongkaran Bangunan di Gang Rombong/Foto: Pemkot Samarinda

DIKSI.CO, SAMARINDA - Ketua Komisi III DPRD Samarinda Angkasa Jaya memberikan beberapa masukan dan catatan terkait penertiban kawasan Gang Rombong, Jalan Pelabuhan, Kecamatan Samarinda Kota. 

Angkasa Jaya mendukung penertiban tersebut, namun harus dilakukan dengan cara manusiawi.

“Kita perlu menata kota itu dengan baik, cuma ya harus manusiawi agar tidak terjadi konflik,” ujar Angkasa, Rabu (25/10/2023).

Ia mengatakan dalam melakukan penertiban yang paling diutamakan yaitu pendekatan persuasif.

“Kita boleh tegas tapi yang paling bagus itu persuasif, penertibannya saya dukung, namun caranya harus elok,” lanjutnya.

Angkasa Jaya mengapresiasi upaya Pemkot Samarinda dalam menertibkan kawasan yang kumuh di Kota Tepian.

Ia menyebut sebagai Ibu Kota Kaltim dan akan menjadi penyangga IKN, maka diperlukan penertiban kawasan untuk mewujudkan Samarinda sebagai kota yang tertib dan indah.

Namun Pemkot Samarinda juga harus memberikan dana kerohiman yang pantas dan wajar bahkan terkait dana ganti rugi yang dirasa belum cukup oleh warga.

Sehingga angkasa mendorong Pemkot agar berikan tambahan dana ganti rugi dan memasukkannya ke dalam anggaran.

“Kalau pemerintah kota mengajukan anggaran untuk itu pasti kita dukung. Karena ada perhitungannya kan,” pungkasnya. 

Sebelumnya, pembongkaran kampung kumuh di tengah Ibu Kota Kaltim, alias Gang Rombong Samarinda sempat jadi polemik.

Kawasan gang kecil itu jadi sorotan pemkot lantaran bangunan di sana termasuk ilegal dan tak berizin.

Apalagi sebelumnya bangunan di kawasan itu merupakan fasilitas umum (fasum), sehingga pemkot minta agar puluhan bangunan  segera dibongkar.

Pemkot juga memberikan dana santunan atau ganti rugi kepada warga yang tinggal di kawasan itu.

Untuk pemilik bangunan mendapat Rp3 juta, sementara penyewa Rp1,5 juta.

Setelah itu, pemkot memberi waktu satu minggu untuk warga membongkar mandiri sebelum dibongkar oleh pemkot.

Namun, warga di sana mengaku kesulitan mencari tempat tinggal baru.

Ditambah uang ganti rugi yang diterima dirasa tidak cukup. (Adv/DPRD Samarinda)

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews