DIKSI.CO, SAMARINDA - Dugaan penyelewengan pembangunan Pasar Rawa Indah di lingkungan Kota Bontang telah dipastikan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur (Kaltim) kalau tidak ada indikasi pidana.
Hal tersebut diungkapkan Kasi Penkum Kejati Kaltim, Faried melalui telpon selulernya Jumat (27/11/2020) siang tadi.
Kepada awak media, Faried mengungkapkan kalau beberapa waktu lalu pihak Kejati Kaltim mendapatkan adanya laporan dugaan pidana pembangunan Pasar Rawa Indah Bontang.
"Pada intinya kami dari Kejati Kaltim ada menerima laporan masyarakat adanya dugaan penyimpangan dalam proses pembangunan Pasar Rawa Indah Bontang," kata Faried.
Setelah menerima laporan indikasi korupsi, lanjut Faried, Kejati Kaltim langsung mengumpulkan jajarannya membentuk satuan tim khusus menyelidiki dugaan tersebut.
"Kami mengumpulkan data-data dan sejumlah keterangan dilapangan, setelah kami melakukan hal tersebut kami ambil kesimpulan terhadap laporan yang diberikan masyarakat tersebut belum ditemukan adanya indikasi pelanggaran pidana di sana," bebernya.