Sabtu, 23 November 2024

DPRD Samarinda Sebut Pelaksanaan Tilang Elektrik Belum Ideal Bagi Sejumlah Daerah

Koresponden:
Muhammad Zulkifly
Selasa, 1 November 2022 10:37

Ilustrasi CCTV pendukung pelaksanaan tilang elektrik yang masih belum dimiliki oleh sejumlah daerah yang menjadi kelemahan dan kritik kebijakan Kapolri terkait larangan tilang manual. (HO)

DIKSI.CO, SAMARINDA - Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo resmi melarang seluruh jajaran Korps Lalu Lintas (Korlantas) untuk menggelar operasi penindakan tilang (tilang) pengendara secara manual.

Tindakan melarang tilang manual itu pasalnya mendapat kritik keras dari para anggota DPRD Samarinda.

Terkait tindakan tilang elektrik atau ETLE yang kini diberlakukan, Joni Sinatra Ginting Anggota Komisi I DPRD Samarinda pun menilai bahwa hal itu tidak bisa dipukul rata dan sama diseluruh wilayah Indonesia.

Sebab ada beberapa wilayah, khususnya yang dipelosok akan sulit memenuhi kebijakan itu karena minimnya fasilitas pendukung melakukan ETLE.

“Karena kita harus melihat dari kesiapan daerah tertentu, apalagi yang dipelosok. Semisal Mahulu (Mahakam Ulu), apa iya di sana fasilitasnya sudah siap melaksanakan ETLE itu. Kalau kebijakan itu dipukul rata jelas tidak mungkin, kalau mau dilakukan harus dipastikan dulu kelengkapan fasilitasnya seperti CCTV dan lainnya,” tegas Joni, Selasa (1/11/2022).

Oleh sebab itu menurut Joni, pelaksanaan ETLE di daerah harus dievaluasi kembali. Sebab pelaksanaan tilang elektrik sebagaimana yang tertuang dalam putusan telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, per tanggal 18 Oktober 2022, yang ditandatangani Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri itu belum siap dipukul rata di setiap daerah.

“Pelaksanaan kebijakan ETLE ini perlu penggunaan dana yang cukup besar ya, khususnya terkait fasilitas yang dibutuhkan. Sejatinya boleh saja itu dilakukan akan tetapi, kalau misalnya fasilitas belum siap jadi lebih baiknya jangan,” tekannya lagi.

Tambahnya, jika kebijakan itu dipaksa dilakukan diseluruh wilayah di Indonesia tentunya akan menimbulkan kerancuan hukum. Khususnya bagi daerah di pelosok nusantara yang masih minim fasilitas penunjang kebijakan ETLE.

“Misalnya begini, ada masyarakat yang melanggar tapi polisi bingung karena tidak bisa melakukan tilang manual. Mau melakukan tilang elektrik tapi belum bisa. Ini rancu dan menimbulkan kebingungan pastinya,” kritik Joni.
Jangankan di daerah pelosok, masih kata Joni, untuk Samarinda pun sejatinya masih dinilai belum siap melaksanakan kebijakan ETLE tersebut.

“Di Samarinda aja saya belum melihat kelengkapannya, apalagi di daerah yang lain dan ini juga kritik bagi kepolisian. Sebetulnya kebijakan ini bagus, tapi tolong sekali lagi harus diimbangi dengan fasilitas yang bagus. Karena tanpa fasilitas yang lengkap itu saya rasa hanya berlaku di kota besar saja. Kita mendukung tapi dengan catatan,” pungkasnya. (Advertorial)

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews