DIKSI.CO, SAMARINDA - DPRD Samarinda menggelar mediasi antara Pemkot Samarinda dengan 48 pemilik ruko dengan status sertifikat hak milik (SHM) di kawasan Jalan Tumenggung, Kelurahan Pasar Pagi, Samarinda, Selasa (9/1/2024).
Diketahui 48 pemilik ruko tersebut menolak rencana pembangunan ulang Pasar Pagi.
Dijelaskan Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Joha Fajal, bahwa puluhan pemilik SHM tersebut masih menolak, termasuk opsi yang ditawarkan Pemkot Samarinda.
"Apa yang ditawarkan pemkot mereka tetap tidak setuju," ujar Joha Fajal.
Dari hasil pertemuan tersebut, Joha menjelaskan, warga mengaku tak dilibatkan saat merencanakan pembangunan ini.
Di samping itu, warga tetap mendukung rencana pembangunan Pasar Pagi dengan catatan tak mengganggu gugat kepemilikan hak mereka yang telah sah di mata hukum.
"Jadi, belum ada kesepakatan untuk dinegosiasi berkaitan dengan penyerahan dalam bentuk jual beli ataupun dalam bentuk tukar," sebutnya.
Sebagai pihak yang memfasilitasi pertemuan tersebut, DPRD Samarinda akan terus memastikan proses keputusan diambil secara transparan dan demokratis, mengakomodasi masukan dari warga, dan menghormati hak kepemilikan yang sah.
Sehingga pihak DPRD meminta agar pemkot melakukan peninjauan ulang dengan harapan segera mendapatkan solusi untuk persoalan ini.
"Nah, inilah yang harus dicari jalan keluarnya. Bagaimana masyarakat yang 48 tadi ini ada kesepakatan antara pemerintah, sehingga programnya dilakukan pemerintah ini bisa berjalan dengan baik," pungkasnya. (*)