DIKSI.CO, SAMARINDA - DPRD Samarinda menggelar mediasi antara Pemkot Samarinda dengan 48 pemilik ruko dengan status sertifikat hak milik (SHM) di kawasan Jalan Tumenggung, Kelurahan Pasar Pagi, Samarinda, Selasa (9/1/2024).
Diketahui 48 pemilik ruko tersebut menolak rencana pembangunan ulang Pasar Pagi.
Dijelaskan Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Joha Fajal, bahwa puluhan pemilik SHM tersebut masih menolak, termasuk opsi yang ditawarkan Pemkot Samarinda.
"Apa yang ditawarkan pemkot mereka tetap tidak setuju," ujar Joha Fajal.
Dari hasil pertemuan tersebut, Joha menjelaskan, warga mengaku tak dilibatkan saat merencanakan pembangunan ini.