DIKSI.CO, SAMARINDA - DPRD Kaltim, pada Rabu (15/6/2022) mengesahkan dua raperda menjadi perda.
Dua perda yang disahkan di antaranya, Perda Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Provinsi Kalimantan Timur serta Perda Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.
Hadir mewakili Gubernur Kaltim, Kepala Badan Kesbangpol Kaltim, Sufian Agus.
Sufian menyebut mengapresiasi kerja-kerja dewan mengesahkan dua rapperda menjadi perda.
"Berkat kerja keras, ikhlas dan ketulusan seluruh pihak terutama dewan, sehingga dua perda bisa disahkan," ungkapnya.
Sufian Agus mengatakan kedua perda ini sangat dibutuhkan. Sebagai dasar hukum Pemprov untuk menetapkan kebijakan.
Sehingga turut membantu penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah.
"Apalagi saat ini Kaltim sudah menjadi Ibu Kota Nusantara, tentu pengembangan wilayah dan rencana pelaksanaan pembangunan semakin luas," tegasnya. (ADV/Kominfo Kaltim)