DIKSI.CO, PASER - Kasus penyalahgunaan narkoba marak terjadi di Kalimantan Timur (Kaltim), tak terkecuali di Kabupaten Paser.
Berdasarkan data, Kabupaten Paser berada di urutan keempat penyalahgunaan narkotika dari 10 Kabupaten/kota di Kaltim 2022 lalu.
Merespon hal itu, Pemkab Paser menginisiasi mendorong lahirnya Peraturan Daerah (Perda) tentang Fasilitasi Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN-PN).
DPRD Paser pun mendukung Perda inisiatif pemerintah itu.
"Kita (DPRD) merespon positif Perda inisiatif Pemerintah daerah ini. Narkoba memang menjadi ancaman semua pihak bahkan menjadi musuh negara" ujar Ketua Pansus II DPRD Paser Budi Santoso, Senin (8/5/2023).
Raperda ini bisa menjadi rujukan dari Badan Narkotika Kabupaten (BNK) menjadi BNNK sehingga cakupan dan penanganan lebih luas termasuk anggaran ditanggung oleh Pemerintah Pusat.
Namun kenaikan status ini tidak serta-merta bisa dilakukan.
Sebab dikatakan Budi Santoso, perlu ada prasyarat yang dilengkapi, seperti lahan.
Menurutnya, lahan telah disediakan oleh Pemkab Paser dinilai belum memenuhi kriteria.
"Lahan mesti dilengkapi dengan bangunan gedung. Di dalamnya ada ruang rehabilitasi," jelasnya.
Ia mengatakan Perda tersebut merupakan inisiatif dari pemerintah daerah, oleh karena itu stakeholder yang menangani harus sama dalam persepsi.
Kepala Kesbangpol Paser Nonding menjelaskan lahirnya Perda ini, karena Paser berada di posisi keempat se-Kaltim soal kasus narkoba.
Paser semestinya telah naik status dari BNK ke BNNK pada 2022 lalu.
Namun itu urung terjadi karena adanya moratorium Pemerintah Pusat untuk tidak membentuk struktur kepengurusan hingga kabupaten/kota.
"Jadi ditunda, rencananya kita dengan Sangatta tahun kemarin (2022). Kaltim sudah ada tiga BNNK. Balikpapan, Samarinda dan Bontang," sebut Nonding.
Keberadaan BNNK supaya daerah lebih masiv, mengurangi peredaran narkoba. (Advertorial)