DIKSI.CO, BALIKPAPAN - Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Rapat Paripurna DPRD Kota Balikpapan ke-22 Masa Sidang III Tahun 2023 digelar Rabu (20/9/23) di Ruang Rapat Paripurna.
Turut hadir dalam kegiatan ini Wali Kota Balikpapan, berserta jajaran, dan instansi di lingkungan Pemerintah Kota Balikpapan untuk mendengarkan agenda rapat paripurna ini.
Agenda hari ini adalah Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi - Fraksi DPRD Atas Rancangan Peraturan Daerah Kota Balikpapan Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023.
"Sebagaimana mekanisme nya harus segera dikirim ke gubernur untuk dievaluasi dari RAPBD menjadi APBD, setelah dikirim balik kita rapat bersama lagi untuk tahu evaluasi gubernur," kata Ketua DPRD Kota Balikpapan, Abdulloh, usai melaksanakan rapat paripurna.
Ia menjelaskan bahwa untuk APBD Perubahan ini mungkin hanya sedikit saja yang dievaluasi, dan nanti nya akan segera dikembalikan ke DPRD Kota Balikpapan untuk dirapatkan kembali oleh anggota dewan lainnya.
"Pelaksanaan tetap berjalan sambil menunggu evaluasi berjalan, kalau APBD perubahan kan tidak terlalu banyak yang dievaluasi, kalau APBD murni sudah dievaluasi jadi hanya bersifat laporan ke gubernur saja bahwa sudah disepakati maka harus dicek ulang," ujarnya.
Menurutnya anggaran di APBD perubahan tidak boleh ada silpa karena bersifat meneruskan program sebelumnya saja. Ia pun membeberkan jumlah APBD Perubahan yang telah disahkan pada hari ini, serta apa yang menjadi catatan.
"Anggaranya Rp 4,1 Triliun setelah APBD perubahan, ada penambahan kurang salur yang sebelumnya belum disalurkan, dan lebih salur yang harus dikembalikan, ada kurang dan lebih," ujarnya.
Di akhir kegiatan juga dilakukan penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama Antara Wali Kota Balikpapan dan DPRD Kota Balikpapan. (Advertorial)