Jumat, 22 November 2024

DPRD Balikpapan Usahakan Tak Ada Silpa di APBD Perubahan

Koresponden:
Alamin
Rabu, 13 September 2023 17:48

Rapat Paripurna ke-19 Masa Sidang III Tahun 2023 DPRD Kota Balikpapan

DIKSI.CO, BALIKPAPAN - Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.

DPRD Kota Balikpapan menggelar Rapat Paripurna ke-19 Masa Sidang III Tahun 2023, pada Rabu (13/9/23) tentang Penyampaian Nota Penjelasan Wali Kota Balikpapan atas beberapa hal yakni;

1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024
2. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBDP) Tahun Anggaran 2023
3. Pemberian Insentif dan/atau Pemberian Kemudahan Investasi
4. Sistem Kesehatan Daerah
5. Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Pembentukan Kecamatan Balikpapan Kota Dalam Wilayah Balikpapan

"Ini bagian tahapan pembahasan APBD tahun 2024 sudah disampaikan Wali Kota, akan kita lanjutkan di APBDP, lalu kita lanjuti pandangan umum fraksi insyaAllah Kamis pandangan fraksi," kata Ketua DPRD Kota Balikpapan, Abdulloh, kepada awak media.

Ia mengatakan di hari Senin akan kembali dilakukan jawaban Wali Kota terhadap pandangan fraksi terhadap keuang APBDP tahun 2023, dan hari Rabu ada pendapat akhir fraksi dan penandatanganan bersama dari RAPBD jadi APBD.

Abdulloh juga mengatakan pihaknya berusaha agar tidak ada sisa lebih pembiayaan anggaran (silpa) dalam APBD Perubahan.

"Di APBDP tidak boleh ada silpa, jadi kita usahakan semaksimal mungkin zero silpa, APBDP adalah lanjutan dari APBD murni 2023," ujarnya. (Advertorial)

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews